Wakil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Nugroho Christijanto beserta Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mendampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin beserta anggotanya, Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, dalam peninjauan gudang pupuk PT Petrokimia Gresik, Kamis (28/1). Kegiatan ini menjadi bagian pembahasan kinerja penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 4 tahun terakhir.
Di tengah Pandemi Covid-19, Pupuk Indonesia beserta Anak Perusahaan berkomitmen untuk tetap memberi pelayanan sekaligus menjalankan tugas dalam menyediakan pupuk dan menyalurkan pupuk bersubsidi demi menjaga kedaulatan pangan.
Pupuk Indonesia Grup melaksanakan distribusi pupuk bersubsidi sesuai penugasan, alokasi dan aturan yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.















