PT Pertamina (Persero) mengalami kesulitan dalam menyalurkan liquefied petroleum gas bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat miskin.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Putut Andriatno mengatakan bahwa aturan yang ditetapkan pemerintah untuk penerima manfaat subsidi tersebut adalah masyarakat miskin. Namun, dalam melayani konsumen, pihaknya kesulitan membedakan konsumen yang berhak mendapatkannya.
“Kami dalam melayani konsumen kesulitan membedakan mana yang bisa dilayani dan mana yang tidak sehingga perlu dibuat aturan siapa yang bisa dilayani dan siapa yang tidak,” katanya .
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti keadilan terhadap akses energi bagi rakyat miskin yang dinilainya masih timpang.
Wapres mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah pada 2021 mengalokasikan anggaran sekitar Rp54 triliun untuk subsidi LPG dan menyediakan LPG sampai 7,5 juta ton untuk masyarakat, masih terdapat lebih dari 12,51 juta rumah tangga miskin dan rentan di Indonesia yang memasak menggunakan kayu bakar.
Ketimpangan terjadi untuk subsidi LPG yang hanya dinikmati oleh 35 persen kelompok masyarakat miskin dan rentan dan sisanya dinikmati kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Wapres pun meminta agar kementerian/lembaga terkait untuk terus mengkaji kebijakan subsidi energi agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sekaligus mampu mendorong penghematan anggaran pemerintah sehingga memperkuat ketahanan energi nasional.
Ketika menanggapi hal itu, Putut menuturkan bahwa Pertamina menyalurkan LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk mendekatkan kepada konsumen pihaknya telah melaksanakan pemerataan penyaluran dengan menempatkan pangkalan di setiap desa.
Menurut dia, untuk di peedesaan masih ada alternatif pilihan bahan bakar selain LPG yaitu kayu bakar.
Kendati demikian, Putut mengungkapkan pihaknya belum dapat mengindentifikasi secara mendetail apakah masyarakat yang menggunakan kayu bakar tersebut karena sulit mengakses LPG bersubsidi atau memang lebih memilih kayu bakar.
“Jika ada daerah yang kesulitan mendapatkan LPG karena masih di remote area dan tidak bisa terjangkau armada agen Pertamina mohon diinfokan ke 135, untuk bisa dilakukan evaluasi dan cara pasokan ke daerah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan wacana perubahan skema penyeluran subsidi energi menjadi tertutup, Putut menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang bakal ditetapkan pemerintah.
“Pertamina akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator, jika dalam aturannya harus dilaksanakan pendistribusian secara tertutup, sebagai distributor Pertamina akan menjalankan ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn