Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya menjaga kepercayaan para nasabah penyimpan melalui program penjaminan simpanan. Tercatat per Desember 2020, penjaminan simpanan mencakup 99,91 persen rekening atau setara 350.023.911 rekening
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 miliar per nasabah atau setara 33,8 kali lipat produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional 2019.
“Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” seperti dikutip data Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurutnya LPS turut mendorong likuiditas industri perbankan sesuai kewenangannya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah.
LPS juga memberikan ruang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi sektor finansial, serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan periode pembayaran semester dua 2021.
“Terjaganya likuiditas bank mendorong tren penurunan suku bunga yang juga terus berlanjut. Sepanjang kuartal empat tahun 2020 hingga awal 2021, suku bunga rata-rata simpanan rupiah turun sebesar 50 bps atau 0,5 persen menjadi 4,52 persen, sedangkan valuta asing turun 13 bps menjadi 0,64 persen,” ucapnya.
Tak hanya itu, LPS juga terus mencermati respon penurunan suku bunga simpanan antar kelompok buku bank yang cenderung bervariasi dan belum sepenuhnya menyesuaikan dengan tren penurunan tingkat bunga penjaminan pada periode November 2020. Sepanjang 2020, LPS telah menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 150 bps.
Pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) 25 Januari 2021, LPS telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.
Sedangkan tingkat bunga penjaminan rupiah pada bank umum sebesar 4,50 persen dan valas pada bank umum sebesar satu persen. Kemudian tingkat bunga penjaminan rupiah pada BPR sebesar tujuh persen.
Penetapan tingkat bunga penjaminan berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.
Sumber Republika, edit koranbumn