Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mengatakan alat pemindai Covid-19 yang dikembangkan Universitas Gadjah Mada, GeNose C19, telah melalui proses uji terhadap 2.000 sampel menggunakan artificial intelligent (AI).
“GeNose sudah diuji validasinya dengan 2.000 sampel dan akurasinya sudah 90 persen. Semakin banyak dipakai alat ini akan semakin akurat karena akan selalu di-update oleh tim dari UGM,” Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Bambang memastikan GeNose sebagai alat penyaringan bukan merupakan pengganti tes usap PCR. Meski demikian, alat ini dapat digunakan sebagai syarat perjalanan penumpang angkutan umum, khususnya kereta api, karena telah mengantongi izin penggunaan dari Kementerian Kesehatan.
Tim Penemu GeNose dari UGM, Eko Fajar, mengatakan riset terhadap GeNose sudah dilakukan sejak 2019. Namun, sampai saat ini peneliti masih terus menyempurnakan risetnya agar bisa dimanfaatkan dalam skala lebih besar.
“Kami sudah mulai riset sejak 2009 hingga sekarang. Riset kami akhirnya membuahkan hasil dan sudah mulai digunakan masyarakat. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Eko.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan GeNose mulai digunakan di stasiun pada 5 Februari 2021. Pada tahap pertama, GeNose tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu Yogyakarta.
“Secara bertahap penggunaan GeNose akan ditambah di titik-titik stasiun lainnya,” kata Budi Karya.
Budi Karya mengungkapkan ini akan menambah opsi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan kesehatan selain tes rapid antigen dan PCR. Ia memastikan uji coba penggunaan di stasiun telah berjalan dengan baik. Menurut Budi Karya, GeNose memiliki kelebihan dari sisi biaya, yakni murah, dan tidak sakit untuk digunakan.
“Dan juga ini juga buatan Indonesia,” tegasnya Budi Karya.
Penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh selain tes rapid antigen dan PCR tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sumber Bisnis, edit koranbumn