• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Masa PPKM, PNS dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Panjang Akhir Pekan

by redaksi
9 Februari 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro atau di tingkat lokal resmi dimulai pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

RelatedPosts

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yaitu sampai tingkat desa ataupun kelurahan,” dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Khusus untuk pegawai yang bestatus PNS, prajurit TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang atau long weekend mendatang.

“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” terang Airlangga.

Kata Airlangga, pihaknya saat ini sudah menyampaikan peraturan larangan bepergian tersebut ke pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.

“Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” ungkap Airlangga.

Politikus Partai Golkar ini kemudian menjabarkan implementasi berbagai skenario pembatasan skala mikro yang berlaku atau PPKM mikro.

Ia menjelaskan, agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.

Ia memerinci, fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, sedangkan pencegahan meliputi sosialisasi penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.

Kemudian, fungsi pembinaan meliputi penegakan disiplin, pemberian sanksi, persuasi pembatasan kerumunan, dan memperkuat solidaritas warga, sedangkan fungsi pendukung meliputi data, logistik, komunikasi, dan administrasi.

Ia melanjutkan, skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat, yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker.

“Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa dan lurah,” ujar Airlangga.

Tak hanya itu, terdapat juga peningkatan 3T dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yaitu untuk testing akan dilakukan swab test antigen gratis bagi masyarakat di desa dan kelurahan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di desa hingga kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk treatment yaitu pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau kelurahan.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dasar berupa pemberian beras akan dilakukan bagi masyarakat yang berada di zona merah, sedangkan bantuan masker kain diberikan kepada seluruh masyarakat desa.

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan berbagai kegiatan masyarakat yang pada level kabupaten dan kota yang diterapkan oleh gubernur menjadi prioritas wilayah yang menetapkan PPKM mikro,” jelas dia.

Sumber Kompas, Kontan edit koranbumn

Previous Post

BUMN Setor Pajak Capai Rp 1.518,7 Triliun Periode Tahun 2010 hingga 2019

Next Post

Menteri Sri Mulyani Alokasikan Pembiayaan Investasi Capai Rp188,46 Triliun untuk 2021

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

7 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

BRI Manajemen Investasi Targetk AUM Sebesar Rp500 miliar pada Tahun Pertama Peluncuran ETF Berbasis Emas

7 Maret 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menteri Sri Mulyani Alokasikan Pembiayaan Investasi Capai Rp188,46 Triliun untuk 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Tantangan ANTAM Memastikan Emas dari Penambang Rakyat Memenuhi Standar LBMA

2 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

5 hari ago
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Kolaborasi Strategis Mitratel dan AALTO Terkait Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi hingga 2027

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

8 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

by redaksi
7 Maret 2026
0

Sovereign Wealth Fund (SWF) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan telah berada di pasar modal Tanah Air meski tidak muncul di...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In