• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kementerian Keuangan Sederhanakan Pungutan PPN di BUMN

by redaksi
9 Februari 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menyederhanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Hal ini dilakukan untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah tersebut.

RelatedPosts

Angkutan Batu Bara KAI Jaga Pasokan Energi Nasional, Dukung Aktivitas Masyarakat Hingga Lebaran

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

Hutama Karya Bersama Hakaaston Percepat Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 yang berlaku sejak 1 Februari 2021. Aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham oleh induk di atas 25%.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Sakasama mengatakan, beleid ini mengatur untuk transaksi antar pemungut PPN dan PPnBM bagi BUMN dan anak perusahaan BUMN, dikembalikan kepada mekanisme normal.

Artinya, BUMN dan anak perusahaan BUMN yang melakukan penyerahan barang atau jasa, maka mereka menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN dan PPnBM.

Dengan demikian, BUMN atau anak perusahaan BUMN tidak menjadi menjadi pembeli atau penerima barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

“Ini berbeda dengan transaksi dengan rekanan lainnya, di mana pembelian barang dari rekanan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN atau anak BUMN sebagai pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPN,” terang Yoga

Sumber KOntan, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Optimistis Capai Kinerja Positif di 2021

Next Post

Waskita Karya Pastikan Seluruh Ruas Tol yang Dikelola dalam Kondisi Baik

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Angkutan Batu Bara KAI Jaga Pasokan Energi Nasional, Dukung Aktivitas Masyarakat Hingga Lebaran

8 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

8 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Bersama Hakaaston Percepat Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub

8 Maret 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Anak Perusahaan

Perkuat Fundamental Bisnis dan Infrastruktur, PGN Catat Pertumbuhan Pendapatan 5% Sepanjang 2025

8 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Transaksi Digital Saat Lebaran, BYOND dan E-Channel BSI Siap Hadapi Lonjakan Transaksi

8 Maret 2026
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Pastikan Seluruh Ruas Tol yang Dikelola dalam Kondisi Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Berencana Gelar RUPS Tahunan pada 10 April 2026

7 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan

3 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Simak, Jasa Marga Bakal Gratiskan 4 ruas tol di Trans Jawa pada Periodet Lebaran 2026

3 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

5 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Angkutan Batu Bara KAI Jaga Pasokan Energi Nasional, Dukung Aktivitas Masyarakat Hingga Lebaran

by redaksi
8 Maret 2026
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja angkutan batu bara yang tetap kuat pada awal tahun 2026. Sepanjang Januari hingga...

Read more
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

8 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Bersama Hakaaston Percepat Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub

8 Maret 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

Perkuat Fundamental Bisnis dan Infrastruktur, PGN Catat Pertumbuhan Pendapatan 5% Sepanjang 2025

8 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In