• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Persyaratan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Mulai 9 Februari 2021

by redaksi
10 Februari 2021
in Berita
0
Persyaratan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Mulai 9 Februari 2021
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Persyaratan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa bandara-bandara perseroan mulai 9 Februari 2021 menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat sebagaimana yang tercantum di dalam surat edaran Kementerian Perhubungan.

Surat edaran dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

RelatedPosts

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Kedua SE Kemenhub tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9/2021.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.

“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II.”

“Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama, karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi COVID-19 di mana menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik,” ujar Muhammad Awaluddin.

Adapun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan, maka persyaratan penerbangan yang berlaku mulai 9 Februari 2021 antara lain sebagai berikut:

Rute Domestik
– Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

– Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

– Persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

– Selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Rute Internasional
– WNI maupun WNA yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:
a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

– Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam.
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.

– Setelah karantina 5×24 jam dilakukan kembali RT-PCR.

Muhammad Awaluddin menuturkan PT Angkasa Pura II akan mendukung traveler untuk dapat memenuhi persyaratan penerbangan dimaksud.

“Kami menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat. Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba,” ujar Muhammad Awaluddin.

Secara berkala, PT Angkasa Pura II juga memperbarui informasi travel advisory yang dapat diakses di covid19.angkasapura2.co.id dan aplikasi mobile platform INAirport.

Sumber Angkasa Pura II, edit koranbumn

Previous Post

Progres Pembangunan Bendungan Temef NTT Capai 63,83 Persen

Next Post

IPCC dan Hyundai Tanda Tangani MoU Jasa Pelayanan Kepelabuhan

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah
Berita

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang
Berita

Target 15.000 Hunian dalam Tiga Bulan, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Next Post
IPCC dan Hyundai  Tanda Tangani MoU Jasa Pelayanan Kepelabuhan

IPCC dan Hyundai Tanda Tangani MoU Jasa Pelayanan Kepelabuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hulu Energi Membutuhkan Investasi Setara Rp789,4 triliun untuk Meningkatkan Produksi Migas dalam 5 tahun ke Depan

5 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Layanan Operasional Pada Ruas Tol Destinasi Wisata Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

4 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Apresiasi Kejari Belitung atas Penyelamatan Aset Negara dan Perbaikan Tata Kelola Tambang

1 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

by redaksi
2 Januari 2026
0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau lokasi pembangunan Rumah Hunian Danantara (Huntara) yakni hunian layak sementara untuk memastikan pemulihan dan...

Read more
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV

Penyediaan Lahan, PTPN Group Dukung Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

2 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

2 Januari 2026
Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

Tinjau Rumah Hunian Danantara, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi K/L dan Daerah

2 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In