• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional di Bandara Angkasa Pura I

by redaksi
12 Februari 2021
in Berita
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Angkasa Pura I (Persero) mengingatkan kepada penumpang terkait dengan Persyaratan Perjalanan Udara Rute Domestik dan Internasional mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan yang baru No. 19/2021.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 19/2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan.

RelatedPosts

Hutama Karya Evaluasi Trafik Selama Nataru 2025/2026, Lebih dari 2,4 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Arus Balik Nataru Menguat, Okupansi Layanan AKAP DAMRI Tembus 81 Persen

Sepanjang Periode Nataru, PLN Catat Konsumsi Listrik EV Melonjak Jadi 479%

Persyaratan kesehatan tersebut diantaranya dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Persyaraan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T [tertinggal, Terdepan, Terluar], atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun,” ujarnya, melalui siaran pers dikutip Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kecuali untuk WNA yang memenuhi kriteria ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26/2020 tentang Visa Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, WNA yang sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement(TCA), dan/ atau mendapat pertimbangan/ izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.

Adapun pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Diantaranya seluruh WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia. Setibanya di Indonesia, WNI dan WNA diwajibkan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam di tempat yang telah ditentukan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

 Semen Baturaja Gelar Acara Town Hall Meeting Tahun 2021

Next Post

Krakatau Steel Mampu Tingkatkan Pangsa Pasar pada Tahun 2020,

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Evaluasi Trafik Selama Nataru 2025/2026, Lebih dari 2,4 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

7 Januari 2026
Damri Luncurkan Bus Low Deck
Berita

Arus Balik Nataru Menguat, Okupansi Layanan AKAP DAMRI Tembus 81 Persen

7 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Sepanjang Periode Nataru, PLN Catat Konsumsi Listrik EV Melonjak Jadi 479%

7 Januari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan

7 Januari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI dan Kemenhub Resmi Teken Kerja Sama Terpadu Pelayaran Perintis dan PSO 2026

7 Januari 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pindad Tandatangani Perjanjian Riset dan Pengembangan Bersama dengan Pertamina

7 Januari 2026
Next Post
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Mampu Tingkatkan Pangsa Pasar pada Tahun 2020,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Event ITDC Sepanjang 2025: Ekonomi Bergerak, Destinasi Menguat

2 hari ago
Damri Luncurkan Bus Low Deck

Arus Balik Nataru Menguat, Okupansi Layanan AKAP DAMRI Tembus 81 Persen

24 menit ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

5 hari ago
KPBN Gelar Gowes Seduluran

Mengawali tahun 2026, KPBN Menggelar Kegiatan Silaturahmi Tahun Baru

2 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Evaluasi Trafik Selama Nataru 2025/2026, Lebih dari 2,4 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

by redaksi
7 Januari 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) melakukan evaluasi layanan arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Jalan...

Read more
Damri Luncurkan Bus Low Deck

Arus Balik Nataru Menguat, Okupansi Layanan AKAP DAMRI Tembus 81 Persen

7 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Sepanjang Periode Nataru, PLN Catat Konsumsi Listrik EV Melonjak Jadi 479%

7 Januari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan

7 Januari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI dan Kemenhub Resmi Teken Kerja Sama Terpadu Pelayaran Perintis dan PSO 2026

7 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In