• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PT PP Hormati Keputusan KPPU Soal Pengambilalihan Saham CPI

by redaksi
15 Februari 2021
in Berita
0
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT PP (Persero), BUMN konstruksi dan investasi, menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

“Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” kata Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (14/2).

RelatedPosts

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

Sehubungan dengan pemberitaan terkait keputusan KPPU dengan Nomor Perkara: 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan pengambilalihan saham PT CPI, katanya, perseroan menghormati putusan dari KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 44 ayat 2, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

“Dengan adanya hak pengajuan keberatan, perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan,” ujar Yuyus.

Perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru Terkait Badan Usaha Nasional Maupun Asing Bisa Sediakan Vaksin Covid-19

Next Post

Jamin Pelayanan Prima, IPCC Tanda Tangani Kerja Sama Lanjutan dengan TMMIN

Related Posts

Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

9 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

9 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

9 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

9 Juli 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Menteri Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Direktur Utama BULOG

9 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

8 Juli 2025
Next Post
Jamin Pelayanan Prima, IPCC Tanda Tangani Kerja Sama Lanjutan dengan TMMIN

Jamin Pelayanan Prima, IPCC Tanda Tangani Kerja Sama Lanjutan dengan TMMIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Baterai Terbesar di Asia Tenggara, Tegaskan Komitmen Hilirisasi Nasional

7 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

11 jam ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

2 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Menteri Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Direktur Utama BULOG

19 jam ago
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

by redaksi
9 Juli 2025
0

PT Pegadaian merombak jajaran Komisaris dan Direksi pada perusahaannya. Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka menyampaikan pergantian ini merupakan...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

9 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

9 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

9 Juli 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Menteri Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Direktur Utama BULOG

9 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In