Dalam rangka mewujudkan visi menjadi perusahaan jasa pelabuhan dan penyeberangan yang terbaik, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik.
Kerja sama itu dituangkan dalam Kesepakatan Bersama yang merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha ASDP yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada ASDP merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati A.
Sebagai salah satu perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas layanan perintis, ASDP bertanggung jawab menyediakan transportasi penyeberangan yang aman, nyaman dan terjangkau di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, ASDP tentunya membutuhkan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistant) serta audit hukum (legal audit). Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan khususnya JAMDATUN diharapkan mampu menghindari permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini sangat penting dalam mendukung kegiatan usaha ASDP terutama dalam penyediaan layanan jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan, dan barang yang andal. Selain itu, juga untuk memastikan peningkatan kepatuhan ASDP dalam pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan peraturan (prinsip GCG),” tutur Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Dalam Undang-undang, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan memiliki wewenang untuk memberikan ketiga Pertimbangan Hukum yang bersifat preventif sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.
Sumber ASDP