PT Bukit Asam (PTBA), BUMN yang bergerak di sektor Batubara menyambut baik keluarnya aturan soal pembebasan royalti batubara bagi para perusahaan yang melakukan hilirisasi. Sekertaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie menjelaskan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2021 sebagai langkah positif untuk mendukung hilirisasi pertambangan batubara.
Namun PTBA, kata Apollo, menantikan aturan teknis lebih lanjut terkait aturan ini. “Kami menyambut baik. Tentunya kami menantikan aturan teknis lebih lanjut agar terdapat kepastian untuk besaran dan persyaratan lainnya demi berjalannya hilirisasi yang juga memperhatikan keberlanjutan dalam industri pertambangan,” ujar Apollo
Disatu sisi, kata Apollo pemerintah sedang gencar mendorong para pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi. Ia yakin, dengan adanya aturan ini maka semangat hilirisasi bisa semakin baik.
“Ditegaskannya insentif nol persen dalam PP tersebut untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara bisa mendorong lebih cepat terciptanya kemandirian energi dan ketahanan industri dalam negeri,” ujar Apollo.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu ketentuan yang dimuat di dalamnya adalah terkait dengan insentif untuk komoditas batu bara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi.
Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen.
Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
Adapun pengenaan royalti hingga nol persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha. Namun, hanya dikenakan terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri,” demikian tertulis dalam PP Nomor 25/2021.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar nol persen sebagaimana dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Sumber Republika, edit koranbumn













