Selaras dengan proyek stategis yang dicanangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Aspirasi Pemegang Saham Kementerian BUMN yang disampaikan melalui Surat Nomor 949/MBU/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020, mewajibkan perusahaan BUMN untuk melakukan asesmen Indonesia Industri 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) guna mengukur kesiapan industri untuk bertransformasi menuju Industri 4.0.
PT Sucofindo (Persero)/Sucofindo telah menyiapkan diri dan mendapat kepercayaan dari Kemenperin untuk melakukan beberapa survei kesiapan dan konsultansi industry 4.0 di beberapa perusahaan. Selanjutnya Kementerian BUMN mempercayai Sucofindo untuk melakukan survei Readiness Index (INDI 4.0) di beberapa BUMN.
Herliana Dewi, Direktur Komersial 1 Sucofindo pada acara webinar Industri 4.0 dan Jasa Konsultasi X 4.0 yang bertajuk: “X 4.0, Perubahan Pola Paradigma & Pola Pikir : Berubah atau menyerah” menyampaikan bahwa Sucofindo telah siap melakukan layanan survei kesiapan Industry 4.0 dan memiliki layanan jasa Konsultansi Industry 4.0.
Pada webinar yang dihadiri oleh Direktur Program Studi Sarjana Manajemen SBM ITB – Nur Budi Mulyono, Wakil Rektor Bidang Administrasi, Kemahasiswaan dan Alumni Telkom University – Dida D. Damayanti serta Kepala Manajemen Laboratorium dan Teknologi ITB – Eko Agus Prasetio juga dijelaskan mengenai Readiness index (INDI 4.0) yang merupakan standar untuk dijadikan acuan dalam mengukur kesiapan perusahaan bertransformasi ke era Industri 4.0, terdiri dari 1 Indeks, 5 Pilar diantaranya Pilar Manajemen dan Organisasi, Pilar Orang dan Budaya, Pilar Produk dan layanan, Pilar Teknologi dan Pilar Operas















