Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menerbitkan peraturan menteri (permen) BUMN tentang penyertaan modal negara (PMN) pada pekan ini. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Permen BUMN tersebut akan mengatur ketentuan BUMN yang dapat menerima PMN.
“Sudah pasti terdapat perubahan dan esensi, yang perlu kita lihat bahwa PMN ini akan dibagi menjadi tiga kategori,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (3/3).
Arya memerinci, poin pertama ialah PMN akan diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah seperti PMN kepada Hutama Karya yang mendapat tugas membangun jalan tol pada 2021.
Kedua, PMN untuk BUMN yang memerlukan restrukturisasi atau mengalami kerugian sehingga membutuhkan penambahan modal. Arya mengambil contoh pemberian PMN kepada holding asuransi, IFG, untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketiga, BUMN yang membutuhkan dana untuk aksi korporasi seperti PMN kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang sedang mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta PT Pelindo III yang memerlukan PMN untuk pengembangan pelabuhan pariwisata terbesar Indonesia di Bali.
“Jadi ada tiga prinsip utama di mana BUMN yang memenuhi tiga prinsip tersebut yang boleh diberikan PMN. Dengan adanya tiga hal tersebut diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN,” ucap Arya.
Arya mengatakan pemerintah akan menerapkan produser ketat dalam pemberian PMN kepada BUMN. Untuk PMN kepada BUMN yang mendapat penugasan, Arya menyebut harus memiliki peraturan presiden apabila penugasan datang dari presiden. Kemudian, lanjut Arya, usulan PMN juga harus diikuti permintaan dari menteri teknis kepada menteri keuangan.
“Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama menteri BUMN kepada menteri keuangan,” lanjut Arya.
Selain menetapkan tiga kategori PMN, Kementerian BUMN juga memperbaiki sistem pelaporan dan pemantauan. Arya menyampaikan dana PMN nantinya harus disimpan di bank BUMN agar memudahkan proses pengawasan terhadap penggunaan dana PMN.
Arya menilai sejumlah aturan yang tertuang dalam Permen BUMN tentang PMN merupakan bagian dalam menciptakan transparansi dalam PMN ke depan. “Selama ini ternyata dulu BUMN ada saja yang lobi ke mana-mana, padahal mungkin dia tidak butuh (PMN), tidak ada penugasan, atau tidak ada aksi korporasi, kok tiba-tiba dapat PMN, itu yang nanti tidak ada lagi,” ungkap Arya.
Arya menambahkan, Permen tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada direksi dan komisaris. Sebelumnya, kata Arya, belum ada aturan terhadap sanksi pelanggaran penggunaan PMN. Arya mengatakan pemberian sanksi tergantung pada kesalahan yang dilakukan, dari pemotongan tantiem hingga pemberhentian dari jabatan.
“Keputusan direksi kan harus sesuai persetujuan komisaris, jadi direksi dan komisaris kena dua-duanya. Tantiem dipotong atau hilang kalau (pelanggaran) ringan, kalau setengah berat tidak dapat tantiem, kalau berat diberhentikan, baik direksi atau komisaris,” sambung Arya.
Oleh karena itu, ucap Arya, Kementerian BUMN meminta komisaris pada setiap BUMN melakukan pengawasan secara optimal dalam memantau kinerja direksi. Selain pengawasan dari komisaris, kata Arya, Kementerian BUMN juga akan melakukan monitoring secara berkala dalam memeriksa kebutuhan BUMN saat hendak mengajukan PMN.
Arya mengatakan pemerintah telah menyetujui memberikan PMN senilai Rp 35,135 triliun pada 2021. Arya memerinci total PMN tersebut diberikan kepada PLN sebesar Rp 5 triliun, Indonesia Finansial Group (IFG) sebesar Rp 20 triliun, Hutama Karya sebesar Rp 6,2 triliun, PT Pelindo III sebesar Rp 1,2 triliun sebagai pendanaan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Bali Maritime Tourism Hub, ITDC sebesar Rp 470 miliar, PT PAL sebesar Rp 1,28 triliun untuk pengembangan bisnis pembuatan kapal selam, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar Rp 977 miliar untuk pengembangan kawasan industri Batang, Jawa Tengah.
Sumber Republika, edit koranbumn