• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tiga Prinsip Permen BUMN Tentang PMN yang akan Diterbitkan Kementerian BUMN

by redaksi
4 Maret 2021
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menerbitkan peraturan menteri (permen) BUMN tentang penyertaan modal negara (PMN) pada pekan ini. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Permen BUMN tersebut akan mengatur ketentuan BUMN yang dapat menerima PMN.

“Sudah pasti terdapat perubahan dan esensi, yang perlu kita lihat bahwa PMN ini akan dibagi menjadi tiga kategori,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (3/3).

RelatedPosts

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

Arya memerinci, poin pertama ialah PMN akan diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah seperti PMN kepada Hutama Karya yang mendapat tugas membangun jalan tol pada 2021.

Kedua, PMN untuk BUMN yang memerlukan restrukturisasi atau mengalami kerugian sehingga membutuhkan penambahan modal.  Arya mengambil contoh pemberian PMN kepada holding asuransi, IFG, untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketiga, BUMN yang membutuhkan dana untuk aksi korporasi seperti PMN kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang sedang mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta PT Pelindo III yang memerlukan PMN untuk pengembangan pelabuhan pariwisata terbesar Indonesia di Bali.

“Jadi ada tiga prinsip utama di mana BUMN yang memenuhi tiga prinsip tersebut yang boleh diberikan PMN. Dengan adanya tiga hal tersebut diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN,” ucap Arya.

Arya mengatakan pemerintah akan menerapkan produser ketat dalam pemberian PMN kepada BUMN. Untuk PMN kepada BUMN yang mendapat penugasan, Arya menyebut harus memiliki peraturan presiden apabila penugasan datang dari presiden. Kemudian, lanjut Arya, usulan PMN juga harus diikuti permintaan dari menteri teknis kepada menteri keuangan.

“Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama menteri BUMN kepada menteri keuangan,” lanjut Arya.

Selain menetapkan tiga kategori PMN, Kementerian BUMN juga memperbaiki sistem pelaporan dan pemantauan. Arya menyampaikan dana PMN nantinya harus disimpan di bank BUMN agar memudahkan proses pengawasan terhadap penggunaan dana PMN.

Arya menilai sejumlah aturan yang tertuang dalam Permen BUMN tentang PMN merupakan bagian dalam menciptakan transparansi dalam PMN ke depan. “Selama ini ternyata dulu BUMN ada saja yang lobi ke mana-mana, padahal mungkin dia tidak butuh (PMN), tidak ada penugasan, atau tidak ada aksi korporasi, kok tiba-tiba dapat PMN, itu yang nanti tidak ada lagi,” ungkap Arya.

Arya menambahkan, Permen tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada direksi dan komisaris. Sebelumnya, kata Arya, belum ada aturan terhadap sanksi pelanggaran penggunaan PMN. Arya mengatakan pemberian sanksi tergantung pada kesalahan yang dilakukan, dari pemotongan tantiem hingga pemberhentian dari jabatan.

“Keputusan direksi kan harus sesuai persetujuan komisaris, jadi direksi dan komisaris kena dua-duanya. Tantiem dipotong atau hilang kalau (pelanggaran) ringan, kalau setengah berat tidak dapat tantiem, kalau berat diberhentikan, baik direksi atau komisaris,” sambung Arya.

Oleh karena itu, ucap Arya, Kementerian BUMN meminta komisaris pada setiap BUMN melakukan pengawasan secara optimal dalam memantau kinerja direksi. Selain pengawasan dari komisaris, kata Arya, Kementerian BUMN juga akan melakukan monitoring secara berkala dalam memeriksa kebutuhan BUMN saat hendak mengajukan PMN.

Arya mengatakan pemerintah telah menyetujui memberikan PMN senilai Rp 35,135 triliun pada 2021. Arya memerinci total PMN tersebut diberikan kepada PLN sebesar Rp 5 triliun, Indonesia Finansial Group (IFG) sebesar Rp 20 triliun, Hutama Karya sebesar Rp 6,2 triliun, PT Pelindo III sebesar Rp 1,2 triliun sebagai pendanaan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Bali Maritime Tourism Hub, ITDC sebesar Rp 470 miliar, PT PAL sebesar Rp 1,28 triliun untuk pengembangan bisnis pembuatan kapal selam, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar Rp 977 miliar untuk pengembangan kawasan industri Batang, Jawa Tengah.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Setahun Pandemi, KAI Berharap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir dan Minat Masyarakat Bepergian Kembali Normal

Next Post

Bank Syariah Indonesia Rintis Kerja Sama dengan Dubai Islamic Bank

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

15 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

15 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang

15 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM

15 Maret 2026
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Bank Syariah Indonesia Rintis Kerja Sama dengan Dubai Islamic Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Nuon Digital, Anak Usaha Telkom Fokus pada Penguatan IP Lokal pada 2026

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

3 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Peringati Nuzulul Quran 1447 H, PINDAD Serahkan Bantuan Wakaf & Santunan

5 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat dari Target, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

by redaksi
15 Maret 2026
0

PLN Group kembali memperoleh pengakuan atas kinerjanya di panggung global. Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui anak usahanya,...

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Akan Berlakukan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Ciptakan Pasar Baru, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Februari 2026, Laba Bersih BTN Melonjak 281,9%

15 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

15 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In