• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 8 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PLN Lakukan Pembaruan Data Pelanggan Terdaftar

by redaksi
12 Maret 2021
in Berita
0
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pembaruan atas data pelanggan PLN terdaftar.

Dalam salinan surat nomor 0248/AGA.04.01/B06030000/2021 yang diterima Kontan.co.id,  Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan (Jakarta) PLN mengajukan permohonan bantuan pembaruan kelengkapan data pelanggan PLN di wilayah UP3 Bulungan kepada pihak Kecamatan (Kec.) Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, dan Kebon Jeruk.

RelatedPosts

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

“Kami mohon bantuan untuk dapat menugaskan PIC dari masing-masing kelurahan, guna menginformasikan kepada warga dan memastikan secara proaktif untuk dapat melakukan pembaruan data melalui link: http://s.id//PembaruanDataPLNBLG,” tulis manajemen PLN.

Dalam surat tersebut, PLN menerangkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN untuk mencantumkan nama, alamat sesuai KTP, atau NPWP atau paspor (bagi subyek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan, sebab informasi tagihan listrik tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Kewajiban tersebut, menurut PLN dimuat dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 112, yaitu beberapa ketentuan perubahan yang pada Undang-Undang No 42 tentang PPN & PPnBM, serta dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

“PT PLN (Persero) dalam hal ini diwakili oleh PT PLN (Persero) UP3 Bulungan akan melaksanakan amanah Undang-Undang dan regulasi perpajakan di atas, berkaitan dengan hal tersebut diperlukan pembaruan data NIK dan NPWP setiap ID Pelanggan PLN yang terdaftar di UP3 Bulungan,” sebagaimana dikutip dari surat tersebut.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan membenarkan kesahihan surat tersebut. Langkah ini, kata Doddy, tidak hanya dilakukan di wilayah UP3 Bulungan saja, namun juga dilakukan di seluruh Indonesia.

Ketika ditanyai soal maksud dan tujuan dari langkah ini, jawaban Doddy sejalan dengan keterangan yang dimuat dalam surat. “Kalau maksud di balik kebijakan tersebut saya tidak tahu persis. Kami hanya menjalankan ketentuan,” kata Doddy

Meski begitu, berbeda dengan keterangan dari pihak PLN, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa PLN sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK pembeli barang/penerima jasa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Dalam konteks perpajakan sesuai ketentuan UU Ciptaker dan PMK 18/2021 (pelaksanaan UU Ciptaker), kewajiban mencantumkan NPWP atau NIK pembeli barang/penerima jasa tidak berlaku untuk pedagang eceran yang menyerahkan barang/jasa kepada konsumen akhir. Nah, PLN itu menyerahkan listrik kepada konsumen akhir, jadi tidak wajib mencantumkan NPWP atau NIK pembeli/pelanggannya,” terang Hestu

Sejalan dengan penjelasan Hestu, Pasal 80 PMK 12 Tahun 2021 memang menyebut bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli.

Sementara itu, pengertian mengenai PKP pedagang eceran sendiri dijelaskan dalam pasal 70 PMK 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

Dus, berdasarkan kedua ketentuan tersebut, PLN yang melakukan penjualan listrik kepada konsumen akhir dapat dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran dan tidak diwajibkan mencantumkan keterangan identitas pelanggannya dalam faktur pajak yang dibuat.

Seiring dengan hal ini, Hestu bilang bahwa ditjen pajak akan mengkomunikasikan soal hal ini ke pihak PLN. Meski begitu, Hestu menilai bahwa langkah PLN merupakan langkah yang positif. “Dalam konteks untuk memperbaiki administrasi terkait pelanggannya, itu bagus saja untuk meminta identitas pelanggan, terutama NIK,” ujar Hestu.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Boko mengatakan, PLN tidak seharusnya meminta data diri berupa NIK maupun NPWP secara langsung kepada pelanggan.

Bilapun hal ini dilakukan atas dasar keperluan pembaruan data, data yang diperlukan menurut Ronny seharusnya dimintakan kepada pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bukan dimintakan secara langsung kepada pelanggan.

“Kalau dia mau minta identitas mintanya bukan ke pelanggan, tapi ke Dukcapil Kemendagri, enggak bisa langsung,”  ujar Ronny

Sumber Kontan.co.id, edit koranbumn

Previous Post

Penandatanganan Kontrak Pembangunan Jargas 2021 Tahap I Senilai Rp 467,79 Miliar

Next Post

BRI Optimistis Bisnis Transaksi Kartu Kredit Dobel Digit Sepanjang 2021

Related Posts

ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

8 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

8 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Face Recognition Percepat Akses Pelanggan di 22 Stasiun, Dorong Kelancaran Mobilitas Jelang Nataru

8 Desember 2025
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Pos Indonesia Siapkan Armada dan Operasional Maksimal untuk Layanan Pengiriman NATARU 2025–2026

8 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin’ Fest 2025

8 Desember 2025
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Optimistis Bisnis Transaksi Kartu Kredit Dobel Digit Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

4 jam ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp5 Triliun untuk Perluas Pembiayaan Berkelanjutan

6 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Libatkan 400 Mahasiswa Bangun Kesadaran ESG melalui Edukasi Keuangan Berkelanjutan

5 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Keamanan Level 1 dari BNPT

by redaksi
8 Desember 2025
0

InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), bagian dari InJourney Group, menerima Sertifikasi Level 1 dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

8 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

8 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Face Recognition Percepat Akses Pelanggan di 22 Stasiun, Dorong Kelancaran Mobilitas Jelang Nataru

8 Desember 2025
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Siapkan Armada dan Operasional Maksimal untuk Layanan Pengiriman NATARU 2025–2026

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In