• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bukit Asam Sambut Positif Abu Batubara Dihapus dari Kategori Limbah B3

by redaksi
21 Maret 2021
in Berita
0
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut positif langkah pemerintah menghapus limbah abu batubara atau pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA) dari kegiatan PLTU dari kategori limbah B3.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengungkapkan hal ini sejatinya bukanlah sesuatu yang baru pasalnya sejumlah negara maju telah melakukan langkah serupa. “Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat,” kata Arviyan dalam konferensi pers kinerja PTBA 2020, Jumat (12/3).

RelatedPosts

Sambut Idulfitri, TIMAH Serahkan Ratusan Paket Sembako di Bangka Selatan

Tring by Pegadaian Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Al Ittihadiyah Sambut Ramadan 1447 H

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

Arviyan memastikan pemanfaatan FABA bisa dioptimalkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, bahan bangunan hingga semen. Menurutnya, selama ini pemanfaatan FABA masih terkendala karena dikategorikan sebagai limbah B3.

Dengan hadirnya keputusan pemerintah ini, Arviyan menjamin akan mengoptimalkan pemanfaatan FABA, terlebih teknologi PTBA telah memungkinkan untuk menjaring FABA dari proses PLTU. “Teknologi kita sudah ada untuk nangkap FABA yang terbang ini. Kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah,” tegas Arviyan.

Asal tahu saja, ketentuan ini telah diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori limbah B3 yaitu fly ash kode limbah B409 dan bottom ash kode limbah B410. Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Dengan hadirnya keputusan pemerintah ini, Arviyan menjamin akan mengoptimalkan pemanfaatan FABA, terlebih teknologi PTBA telah memungkinkan untuk menjaring FABA dari proses PLTU. “Teknologi kita sudah ada untuk nangkap FABA yang terbang ini. Kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah,” tegas Arviyan.

Asal tahu saja, ketentuan ini telah diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori limbah B3 yaitu fly ash kode limbah B409 dan bottom ash kode limbah B410. Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Lalu pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau from cradle to grave dan pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau from cradle to cradle. Lalu penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau polluter pay dan kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau proximity. Serta pengelolaan berwawasan lingkungan atau environmentally sound management.

“Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persetujuan teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” terang Vivien dalam keterangan resmi, Jumat (12/3).

Selanjutnya, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3, sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang.

Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Sumber Kontan, Edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Rilis Mandiri Kartu Kredit Shopee

Next Post

Masih Ada Penolakan Serikat Pekerja Salah Satu Anggota, Holding BUMN Ultra Mikro Direstui Otoritas

Related Posts

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Sambut Idulfitri, TIMAH Serahkan Ratusan Paket Sembako di Bangka Selatan

19 Maret 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Tring by Pegadaian Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Al Ittihadiyah Sambut Ramadan 1447 H

19 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

19 Maret 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

19 Maret 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

19 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Masih Ada Penolakan Serikat Pekerja Salah Satu Anggota, Holding BUMN Ultra Mikro Direstui Otoritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Tebar Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Region IV Jakarta 2 Salurkan Lebih dari 4.000 Paket Santunan dan Gelar Khitanan Gratis

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Memutuskan Menebar Dividen senilai Rp13,02 Triliun atau 65% dari Laba 2025

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik

3 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Turut Serta Berbagi Cahaya Kebahagiaan Untuk Anak Sekolah di Bengku

5 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Sambut Idulfitri, TIMAH Serahkan Ratusan Paket Sembako di Bangka Selatan

by redaksi
19 Maret 2026
0

Untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat jelang Idulfitri, PT TIMAH (Persero) Tbk menyerahkan 600 paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan di...

Read more
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Tring by Pegadaian Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Al Ittihadiyah Sambut Ramadan 1447 H

19 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

19 Maret 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

19 Maret 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

19 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In