• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pelni Masih Berlakukan Ketentuan Potongan Tarif

by redaksi
20 Maret 2021
in Berita
0
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) masih mengenakan tarif serta ketentuan potongan tarif.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

RelatedPosts

Hingga 10 Desember 2025, Danantara Indonesia dan BP BUMN Himpun Dana lebih dari Rp72 miliar untuk Mendukung Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Peduli Masyarakat Korban Bencana Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Mou Danantara dengan Jordan Investment Fund Memulai Kolaborasi Investasi Strategis di Seluruh Kerajaan Hashemite Yordania

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan aturan tersebut termasuk potongan tarif untuk kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan maupun kegiatan berskala nasional lainnya.

Menurut Opik kapal Pelni merupakan milik pemerintah, sehingga untuk segala pengajuan potongan tarif tiket kapal harus disetujui Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan PM 109.

Sesuai dengan PM 109 potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut ditetapkan sebesar paling sedikit 20 persen dari tarif angkutan penumpang dewasa pada saat transaksi pembayaran dilakukan.

Potongan harga atas tarif tersebut diberikan kepada penumpang angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi yaitu anggota veteran, lansia minimal 60 tahun, purnawirawan TNI/POLRI/ dan Pensiunan PNS.

Untuk anggota TNI, anggota POLRI, PNS, mahasiswa/pelajar atau komunitas lainnya ditetapkan sebesar paling banyak 20 persen dari tarif angkutan penumpang dewasa.

“Itupun sesuai PM 109, dilakukan atas dasar pertimbangan tujuan untuk kepentingan bersifat sosial, keagamaan, kegiatan berskala nasional atau kedinasan dan harus melampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan bepergian,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (19/3/2021)

Opik menambahkan pada masa kebiasaan baru transportasi laut, Pelni senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penumpang dan kru kapal.

Terhadap seluruh kapal PELNI juga rutin dilakukan penyemprotan disinfektan keseluruh sudut kapal untuk memastikan kapal steril dalam setiap perjalanannya.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 18 tahun 2021 penumpang kapal PELNI diwajibkan menggunakan masker dan menunjukkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Penjualan tiket kapal PELNI saat ini juga masih diberlakukan sebesar 50 persen dari kapasitas kapal, hal ini untuk menjaga penerapan jaga jarak sosial atau social distancing. Seluruh kru kapal juga rutin melaksanakan Rapid Test Antigen untuk memonitor kesehatan kru dan memastikan setiap perjalanan kapal PELNI dengan selamat dan aman,” tekannya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Para Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Jasa Marga

Next Post

BTN Susun Skema KPR Bagi MBR

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Hingga 10 Desember 2025, Danantara Indonesia dan BP BUMN Himpun Dana lebih dari Rp72 miliar untuk Mendukung Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

14 Desember 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Peduli Masyarakat Korban Bencana Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Mou Danantara dengan Jordan Investment Fund Memulai Kolaborasi Investasi Strategis di Seluruh Kerajaan Hashemite Yordania

14 Desember 2025
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar
Berita

Tambah Satu Komisaris, Susunan Tujuh Anggota Dewan Komisaris Danareksa Terkini

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Pastikan Tidak akan Ada PHK di Tengah Berlangsungnya Proses Konsolidasi Bisnis BUMN

14 Desember 2025
WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

14 Desember 2025
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN Susun Skema KPR Bagi MBR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

15 jam ago
Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Hingga 10 Desember 2025, Danantara Indonesia dan BP BUMN Himpun Dana lebih dari Rp72 miliar untuk Mendukung Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

by redaksi
14 Desember 2025
0

Keluarga Besar BUMN melalui program BUMN Peduli di bawah koordinasi Danantara Indonesia dan BP BUMN menghimpun lebih dari Rp72 miliar...

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Peduli Masyarakat Korban Bencana Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Mou Danantara dengan Jordan Investment Fund Memulai Kolaborasi Investasi Strategis di Seluruh Kerajaan Hashemite Yordania

14 Desember 2025
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar

Tambah Satu Komisaris, Susunan Tujuh Anggota Dewan Komisaris Danareksa Terkini

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Pastikan Tidak akan Ada PHK di Tengah Berlangsungnya Proses Konsolidasi Bisnis BUMN

14 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In