Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengumumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa pelarangan mudik lebaran 6–17 Mei 2021.
Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat yang diatur dalam edaran tersebut, salah satunya menyangkut jenis kendaraan.
“Pertama hal yang dilarang adalah [penggunaan] kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang,” katanya, Kamis (8/4/2021).
Kemudian, lanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara itu dia menambahkan, untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja,” tegasnya.
Budi melanjutkan, untuk jenis kendaraan lain yang juga diperbolehkan beroperasi pada 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil yang hanya boleh didampingi oleh satu keluarga inti.
“Kemudian kendaraan yang mengangkut repratriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar mahasiswa yang belajar di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn