PT PLN (Persero) meminta Chevron untuk melakukan tender pembangkit listrik Blok Rokan secara terbuka. Pihaknya pun keberatan dengan nilai tender yang ditetapkan sebesar US$300 juta atau Rp4,38 triliun.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan proses b to b terkait dengan lelang pembangkit listrik berkapasitas 300 megawatt (MW) itu harus dilandasi dengan keadilan.
Pasalnya, harga yang ditetapkan Chevron dinilai terlalu tinggi. Dia mengungkapkan, penetapan harga aset itu harus didasari dengan penilaian wajar.
“Nilai belinya saja US$190 juta pada 20 tahun lalu mau dijual US$300 juta,” katanya dalam webinar Pengamanan Aset Negara dan Keberlanjutan Pasokan Listrik di Blok Rokan, Kamis (8/4/2021).
Bob menambahkan, pihaknya menyayangkan langkah Chevron yang membuka tender itu di Amerika Serikat, sehingga membuat prosesnya menjadi tidak terbuka.
PLN tengah menggandeng sejumlah lembaga terkait untuk menghitung nilai wajar aset yang 95 persen sahamnya dimiliki oleh Chevron.
“Proses tender harus dilakukan secara fair, tetapi kayanya dalam proses tender tidak terbuka secara sengaja ditutup-tutupi untuk mencari nilai setinggi-setingginya,” ungkapnya.
Di samping itu, dalam wewenang penyediaan listrik di Blok Rokan, Bob mengatakan pihaknya mengacur pada Permen ESDM No28/2021 dan Permen ESDM No30/2018. Wilayah Blok Rokan merupakan bagian dari wilayah usaha penjualan tenaga listrik PLN
Untuk itu, seharus penyediaan listrik & uap di Blok Rokan diserahkan ke PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melistriki. Badan usaha lain dapat mendukung PLN untuk jasa penunjang lain nya dalam menjalankan tugas nasionl tersebut.
“Bagi PLN melistriki Blok Rokan bukan tentang keuntungan melainkan tengan menjalankan tugas nasional,” ungkapnya.
Sumber BIsnis, edit koranbumn