• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenkes Terbitkan Edaran Terkait Penggunaan Vaksin AstraZeneca

by redaksi
9 April 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Surat Edaran diterbitkan guna mempercepat dan meningkatkan penggunaannya dalam program vaksinasi pemerintah.

Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

RelatedPosts

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 6 April 2021 dan ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu dijelaskan Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

BPOM telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76 persen).

Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (lebih dari 10 persen) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

Namun, apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, vaksinasi dosis kedua diberikan dengan interval 12 pekan. Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bagi TNI/Polri di seluruh Provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021,” terang Maxi, mengutip keterangan resmi Kemenkes, Jumat (9/4/2021).

Adapun, sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility. COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki tanggal kedualuwarsa 31 Mei 2021, harus disimpan pada suhu 2 -8 derajat celcius dan dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama.

Sumebr Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Inaya Putri Bali Telah Resmi Berubah Nama Menjadi Merusaka Nusa Dua

Next Post

Kerja Sama Strategis LinkAja Bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu Maksimalkan Transaksi Digital

Related Posts

Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan
Berita

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

18 Februari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

18 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Perminas Bersama Danantara Kolaborasi dengan New Energy Metals Holdings Ltd (NEM) Kembangkan Ekosistem Logam Tanah Jarang

18 Februari 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020
Berita

PUSRI Bangun Rumah Pilah Sampah dan Gelar Aksi Korve Bersih Sampah

18 Februari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Sejak 1976 Hingga Desember 205, BTN Menyalurkan 5,97 juta unit Kredit Perumahan senilai Rp555,11 triliun

18 Februari 2026
Next Post
LinkAja Dapat Suntikan Dana Segar Dari KAI, Jasa Marga dan Taspen

Kerja Sama Strategis LinkAja Bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu Maksimalkan Transaksi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Mengungkapkan Rencana Pengembangan 20 proyek Hilirisasi Lintas sektor senilai Rp437,65 triliun

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Merangkai Nilai dari Limbah, Strategi Bank Mandiri Perkuat UMKM Kriya Berbasis Ekosistem Berkelanjutan

7 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Layanan Wealth Management, Emerald Center Central Park Hadir Lebih Personal

5 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Berencana Meluncurkan Layanan Paylater pada Kuartal I 2026

6 hari ago
Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan
Berita

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

by redaksi
18 Februari 2026
0

Pupuk Kujang terus berupaya melayani masyarakat saat musim mudik lebaran. Jelang lebaran tahun ini, Pupuk Kujang kembali menyelenggarakan program mudik...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

18 Februari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

18 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Perminas Bersama Danantara Kolaborasi dengan New Energy Metals Holdings Ltd (NEM) Kembangkan Ekosistem Logam Tanah Jarang

18 Februari 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

PUSRI Bangun Rumah Pilah Sampah dan Gelar Aksi Korve Bersih Sampah

18 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In