Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan bahwa SPKLU merupakan peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan, baik oleh produsen dalam negeri maupun badan usaha.
“Melalui kerja sama antarinstansi dan badan usaha, penyediaan dan pengoperasian secara komersial SPKLU di seluruh Indonesia dapat diakselerasi, sehingga semakin mudah masyarakat pengguna kendaraan listrik mengisi ulang baterai kendaraannya,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Ditjen Ketenagalistrikan, Sabtu (10/4/2021).
Sebagai upaya pemerintah mewujudkan transisi energi menuju ekonomi rendah karbon dan mengurangi ketergantungan terhadap impor produk BBM, Kementerian ESDM terus mendorong infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa instalasi listrik privat maupun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Menurut Ida, belum banyaknya SPKLU yang beroperasi secara komersial menjadi tantangan yang harus dijawab badan usaha SPKLU maupun pemerintah dalam upaya mendorong percepatan KBLBB.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, pada 2020, telah terdapat total 100 unit SPKLU yang tersebar pada 72 lokasi, antara lain SPBU dan SPBG, pusat perbelanjaan, perkantoran, area parkir, serta perhotelan. Selain itu, terdapat sebanyak 11 unit SPBKLU yang tersebar pada 10 lokasi.
Pada 2021 ini, ditargetkan sebanyak 190 unit SPKLU beroperasi dengan target KBLBB adalah sebanyak 1.865 unit.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). Namun demikian, dalam pelaksanaan penugasan tersebut, PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan / atau badan usaha lainnya.
SPKLU disediakan oleh badan usaha SPKLU, yaitu pemegang IUPTL terintegrasi dan pemegang IUPTL penjualan yang memiliki wilayah usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.
Ida menyampaikan, skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL Terintegrasi Wilayah Usaha (TWU) Lintas Provinsi (LP) sebagai provider, dapat menggunakan lima skema yaitu:
-Provider, Owner, Self Operated (POSO), dengan penyedia listrik, pemilik, dan pengoperasian SPKLU dilakukan oleh provider;
-Provider, Owner, Privately Operated (POSO), dengan penyedia listrik, pemilik peralatan SPKLU oleh provider namun pengoperasian SPKLU oleh badan usaha lain pemegang IUJPTL;
-Provider, Privately Owned & Operated (PPOO), dengan penyedia listrik oleh provider, namun pemilik dan pengoperasian SPKLU oleh badan usaha lain pemegang IUJPTL;
-Provider, Lease, Self Operated (PLSO), dengan penyedia listrik dan pengoperasian oleh provider, namun peralatan SPKLU menyewa dari badan usaha lain;
-Provider, Lease, Privately Operated (PLPO), di mana penyedia listrik oleh provider, namun menyewa peralatan SPKLU dan pengoperasian SPKLU oleh badan usaha lain pemegang IUJPTL;
Selain itu, skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL Penjualan Wilayah Usaha (PWU) Lintas Provinsi sebagai retailer membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTL lain, baik Lintas Provinsi (LP) maupun Non-Lintas Provinsi (NLP) adalah sebagai berikut:
-Retailer, Owner, Self Operated (ROSO), dengan penyedia listrik, pemilik, dan pengoperasian SPKLU dilakukan oleh retailer;
-Retailer, Owner Privately Operated (ROPO), dengan penyedia listrik, pemilik peralatan SPKLU oleh retailer, namun pengoperasian SPKLU oleh badan usaha lain pemegang IUJPTL;
-Retailer, Privately Owned & Operated (RPOO), dengan penyedia listrik oleh retailer,namun pemilik dan pengoperasian SPKLU oleh badan usaha lain pemegang IUJPTL;
-Retailer, Lease, Self Operated (RLSO), dengan penyedia listrik dan pengoperasian oleh retailer, namun peralatan SPKLU menyewa dari badan usaha lain;
-Retailer, Lease, Privately Operated (RLPO), di mana penyedia listrik oleh retailer, namun menyewa peralatan SPKLU dan pengoperasian SPKLU oleh badan usaha lain pemegang IUJPTL;
Sesuai Peraturan Menteri tersebut, badan usaha yang mendirikan SPKLU akan diberikan insentif, antara lain keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan/atau jaminan langganan tenaga listrik, serta pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama kepada badan usaha SPKLU, badan usaha SPBKLU, dan pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum.
“Sebagai insentif tambahan, PLN juga merencanakan untuk pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk pengisian KBLBB pada waktu luar beban puncak, yaitu antara pukul 22.00-04.00, pada saat kurva beban PLN rendah,” imbuh Ida.
Sumber Bisnis, edit koranbumn