Peraturan ketenagakerjaan di lingkungan PTPN IV untuk karyawan sudah ada tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PTPN IV dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN IV dan peraturan perusahaan lain dalam bentuk (Peraturan Direksi, Surat Keputusan dan Surat Edaran).
Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PTPN IV BM Setio Baskoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRDSU, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab. Labuhan Batu, di ruang rapat Komisi E DPRDSU, Selasa 27/11/2018 siang.
Saat ini PTPN IV menggunakan tenaga karyawan sendiri sekitar 90%, kekurangannya dilakukan melalui kerjasama dengan pihak III sebagai penyedia jasa tenaga kerja, di bidang tenaga panen/ pemeliharaan/ muat, cleaning service dan satuan pengamanan (satpam) tegas BM Setio Baskoro.
Disebutkan BM Setio Baskoro terkait pemakaian tenaga panen di Kebun Berangir yang disediakan oleh pihak III, bahwa PTPN IV masih melakukan proses assessment untuk diangkat menjadi calon karyawan, sementara tenaga kerja outsourching yang diberlakukan saat ini harus sudah diakhiri.
Dalam kesimpulan Komisi E DPRD SU menyebutkan bahwa PTPN IV sudah memiliki komitmen baik tentang penggunaan tenaga kerja untuk panen, yang diberikan waktu selama dua bulan ke depan untuk diproses pengangkatan menjadi calon karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta kebutuhan perusahaan.
Dewan bersama Disnakertrans akan tetap mengawasi proses penggunaan ketenagakerjaan di Kebun Berangir ini, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku selama ini baik di Pemerintahan maupun di PTPN IV.
Dari Komisi E DPRDSU hadir Dahril Siregar (Ketua) dan anggota (Syafaruddin Siregar, Zulfikar, Basyir, Muhammad Rawi), sementara dari PTPN IV hadir Sekretaris Perusahaan BM Setio Baskoro, General Manajer Distrik IV Eddy Usman, Manajer Kebun Berangir Swandi Damanik dan Humas. Dari Disnaker Provsu hadir Fransisco Bangun (Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan) dan Maruli Silitonga (Kabid HI) serta dari FSPMI Wardin (Ketua) beserta anggota.
sumber In PTPN IV