Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan aturan baru terkait penjualan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi, Indonesia Investment Authority (INA). Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 29 Maret 2021.
Aturan tersebut menjelaskan persyaratan yang perlu dipenuhi BUMN agar dapat memindahkan atau menjual asetnya ke INA. Antara lain aset BUMN dinilai sudah tidak menguntungkan, merupakan bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN, diperlukan oleh kementerian atau lembaga pelaksana tugas dan fungsi negara, serta menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak.
Direktur Keuangan Adhi Karya (ADHI) Agung Dharmawan memilih tidak menanggapi saat ditanya apakah ada rencana penjualan aset ke INA yang sesuai dengan persyaratan di atas. Namun pada prinsipnya keberadaan INA menjadi salah satu solusi bagi BUMN Karya.
“Kami pun berharap ada bagian porsi investasi ADHI yang bisa bersinergi dengan INA, namun dalam jangka pendek 2-3 bulan ini rasanya belum,” kata Agung .
Hal ini terkait dengan proses persiapan detil yang diperlukan olek kedua belah pihak. Menurut Agung, INA pun pasti memiliki pertimbangan dalam memilih proyek dan prioritas tertentu.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya (WIKA) pun mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat WIKA belum memiliki rencana penjualan aset atau divestasi melalui INA.
Sumber Kontan, edit koranbumn













