• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penjelasan Garuda Indonesia Terkait Pembayaran Denda ke KPPU Australia Rp214 Miliar

by redaksi
21 April 2021
in Berita
0
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. memutuskan menerima denda yang dijatuhkan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) negara Kangguru itu.

Berdasarkan surat keterbukaannya kepada Bursa Efek Indonesia bertanggal 19 April 2021, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko GIAA, Prasetio menjelaskan pihaknya dan ACCC menggunakan putusan pengadilan federal New South Wales dalam perkara No. NSD955/2009 sebagai dasar perjanjian pembayaran denda.

RelatedPosts

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

Seperti diketahui, perkara GIAA dengan ACCC terkait tuduhan dari lembaga anti monopoli Australia itu bahwa 15 maskapai telah melakukan kartel di wilayah Australia sepanjang 2003 sampai 2006. Atas temuan itu, KPPU Australia menjatuhkan denda kepada seluruh maskapai.

Sebanyak 13 perusahaan menerima putusan denda itu. Sementara Garuda dan maskapai New Zealand menolak putusan itu dan maju ke pengadilan. Garuda sendiri dijatuhi hukuman denda 19 juta dolar Australia atau sekitar Rp214 miliar (kurs Rp11.303).

Menurut Prasetio perjanjian damai dengan ACCC telah ditandatangani pada 15 April 2021. Dari perjanjian ini, GIAA akan mencicil denda dan biaya perkara di pengadilan dengan ACCC selama 5 tahun.

“Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung Desember 2021,” katanya.

Dengan perjanjian damai ini, GIAA juga mencabut gugatan banding yang tengah diajukan.

Sumber Bisnis, Edit Koranbumn

Previous Post

Menteri ESDM Arifin Tasrif Janji 2030 Indonesia Tak Lagi Impor BBM dan LPG

Next Post

Mulai September, Bank Syariah Indonesia Regional Medan Migrasi Rekening Nasabah

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020
Anak Perusahaan

Kolaborasi Strategis Mitratel dan AALTO Terkait Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi hingga 2027

4 Maret 2026
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Mulai September, Bank Syariah Indonesia Regional Medan Migrasi Rekening Nasabah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Optimistis Perpanjang Tenor Penempatan Dana Kemenkeu Dapat Mendorong Kinerja Pertumbuhan Kredit

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Salah Satu Point Kerja Sama Danantara dan Arm Targetkan Pelatihan 15.000 Insinyur Indonesia

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan

2 hari ago
Agresif! BSN Resmi Ekspansi ke Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah

Agresif! BSN Resmi Ekspansi ke Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat layanan digital, salah satunya melalui e-commerce. Hal ini diwujudkan melalui kerjasama dengan...

Read more
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In