Batas waktu penyelesaian restrukturisasi Asuransi Jiwasraya semakin dekat. Namun, hingga saat ini, restrukturisasi polis Jiwasraya belum cukup signifikan, khususnya polis dari nasabah ritel.
Seperti diketahui, batas waktu penyelesaian restrukturisasi polis Jiwasraya jatuh pada akhir Mei mendatang. Tetapi hingga Jumat (23/4), progres restrukturisasi polis ritel Jiwasraya baru 74,8%.
Itu berarti masih ada 45.021 nasabah ritel dari total nasabah ritel Jiwasraya yang mencapai 179.253, belum mengikuti program restrukturisasi tersebut.
Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengungkapkan, tim percepatan mengalami kesulitan untuk menjangkau nasabah yang tersebar di 74 cabang di Indonesia. Hal tersebut terkait alamat pengiriman surat nasabah yang tidak sesuai.
“Kami mengalami kesulitan terkait surat yang dikirim ke nasabah banyak yang kembali dengan jumlah hingga ribuan. Upaya-upaya akan dilakukan untuk mencari alamat nasabah tersebut agar nanti pada 31 Mei dapat tercover dengan baik,” kata dia dalam webinar virtual, Selasa (27/4)
Ia menambahkan, nasabah yang pindah alamat dan mengetahui informasi restrukturisasi ini dapat langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk mengikuti program restrukturisasi
Tak hanya nasabah dari ritel, restrukturisasi polis yang berasal dari korporasi juga masih belum mencapai 100%. Berdasarkan data terakhir, baru 80,1% polis korporasi yang mengikuti program restrukturisasi ini.
Sedangkan untuk polis yang berasal dari bancassurance sudah mencapai 92,7% dari total polis 17.459.
Mahelan mengungkapkan, restrukturisasi ini merupakan upaya maksimal yang sudah dilakukan oleh manajemen. Meskipun demikian, ia menyadari bahwa upaya tersebut tidak bisa memuaskan semua orang.
“Prinsipnya, kemampuan yang sudah kami lakukan itu maksimal. Harapannya, kami bisa melakukan normalisasi karena kami juga tidak bisa memberi subsidi misal dengan memberi suku bunga mencapai 9% hingga 44%,” pungkas Mahelan.
Sumber Kontan, edit koranbumn