• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 21 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

by redaksi
4 Mei 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada periode 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan KA Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

RelatedPosts

59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI

Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan ASDP di Pelabuhan Merak Jelang Nataru

Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik.

Previous Post

Jadwal Operasional Bank BUMN Jelang Lebaran

Next Post

Sarana Multi Infrastruktur Tawarkan Global Bond Rp4,32 Triliun dan Tenor 5 Tahun

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI

21 Desember 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan ASDP di Pelabuhan Merak Jelang Nataru

21 Desember 2025
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020
Berita

Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

21 Desember 2025
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Rebranding Menjadi Bank Universal, BRI Perluas Jangkauan ke Berbagai Kalangan Masyarakat

21 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Integrasi KA Jarak Jauh dan Commuter Line Dorong Peningkatan Peran Stasiun Bekasi dan Jatinegara pada Nataru 2025/2026

21 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Sambungkan Senyum, Semangat Belajar Anak-anak Korban Banjir Langkat, PTPN IV Distribusikan Bantuan Pendidikan dan Logistik

21 Desember 2025
Next Post
Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

Sarana Multi Infrastruktur Tawarkan Global Bond Rp4,32 Triliun dan Tenor 5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Gelar Apel Siaga, Hutama Karya Pastikan Jalan Tol Trans Sumatera Siap Melayani Nataru 2025/2026

3 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Gelar RUPSLB, TIMAH Tingkatkan Tata Kelola dan Kinerja Perusahaan

1 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Danantara, BP BUMN Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

1 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

1 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI

by redaksi
21 Desember 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat hingga saat ini sekitar 59,38% calon jemaah haji Indonesia sudah melunasi Bipih (Biaya...

Read more
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Menko AHY Tinjau Kesiapan Layanan ASDP di Pelabuhan Merak Jelang Nataru

21 Desember 2025
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

21 Desember 2025
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Rebranding Menjadi Bank Universal, BRI Perluas Jangkauan ke Berbagai Kalangan Masyarakat

21 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Integrasi KA Jarak Jauh dan Commuter Line Dorong Peningkatan Peran Stasiun Bekasi dan Jatinegara pada Nataru 2025/2026

21 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In