Sukuk Mudharabah milik PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM memperoleh peringkat idA+(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo. Riwayat peringkat bagi efek syariah yang diterbitkan PNM hampir seluruhnya stabil.
Analis Pefindo Handhayu Kusumowinahyu dan Danan Dito menjelaskan bahwa pihaknya menyematkan peringkat (rating) idA+(sy) bagi Sukuk Mudharabah IV yang diterbitkan PNM. Nilai maksimum sukuk itu direvisi menjadi Rp2,2 triliun, dari rencana sebelumnya Rp2 triliun.
“Tidak ada perubahan faktor peringkat sebagaimana yang tercantum pada press release sebelumnya pada 10 Februari 2021,” tulis Handhayu dan Danan dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis pada Senin (31/5/2021).
Keduanya menjelaskan bahwa instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA+(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat.
Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Adapun, tanda (sy) menunjukkan efek terkait menerapkan prinsip syariah.
“Namun demikian, [Sukuk Mudharabah IV PNM] mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi,” tulis keduanya.
PNM adalah institusi finansial yang memiliki fokus untuk menyediakan pembiayaan dan bantuan teknis untuk sektor usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), serta koperasi. Perusahaan pelat merah itu menyasar para pengusaha UMKM di seluruh pelosok negeri, dari perkotaan hingga pedesaan, dengan pendampingan yang intensif bagi debiturnya.
Hingga 31 Maret 2021, PNM memiliki 62 kantor cabang, 626 unit ULaMM, dan 2.735 kantor Mekaar yang berfokus pada pembiayaan ultra mikro di seluruh Indonesia. Perseroan menyediakan produk dan layanannya kepada lebih dari 8,9 juta klien aktif.
Adapun, total aset perseroan pada kuartal I/2021 mencapai Rp35,1 triliun dengan ekuitas Rp5,78 triliun. Pendapatan PNM tercatat senilai Rp186,4 miliar.
Non performing financing ratio (NPF) PNM per 31 Maret 2021 tercatat sebesar 0,8 persen. Jumlahnya menurun dibandingkan dengan catatan akhir 2020 sebesar 1 persen, 2019 sebesar 1,3 persen, dan 2018 sebesar 1,4 persen.
Sumber Bisnis, edit koranbum