PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan bahwa sejauh ini volume pelanggan Kereta Api Jarak Jauh terpantau stabil. Saat ini KAI telah memperbarui aturan penumpang pasca periode pengetatan syarat perjalanan yang berlaku 18-31 Mei 2021 berakhir.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada periode 18-31 Mei tersebut, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh adalah 50.673 pelanggan per hari.
“Jumlahnya relatif sama dengan keberangkatan 1 Juni, KAI melayani sebanyak 50.978 pelanggan KA Jarak Jauh,” katanya
Lebih lanjut Joni menjelaskan, sebagai langkah protokol kesehatan, pelanggan disyaratkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
“Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 48 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 63 stasiun,” ujarnya.
Dia menambahkan, demi mencegah penyebaran Covid-19 terutama di moda transportasi kereta api, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Sementara itu lanjutnya, bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3 derajat Celcius pada saat proses boarding, dapat melakukan pembatalan tiket perjalanan sebelum keberangkatan
.”Bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif atau penumpangnya reaktif/positif, pembatalan dapat dilakukan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket,” sebutnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn