PT PP Tbk (PTPP) memiliki liabilitas senilai Rp 39,46 triliun pada 2020. Liabilitas tersebut didominasi utang jangka pendek senilai Rp 27,98 triliun.
Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa mengatakan, dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atas utang usaha, PTPP melakukan percepatan pencairan termin dari pemberi kerja sebagai sumber utama modal kerja PTPP.
“Selain itu, PTPP juga mengoptimalkan penggunaan fasilitas non cash loan dalam pembayaran utang kepada vendor,” ujarnya
Tak hanya itu, Yuyus menyebutkan, PTPP juga berencana menerbitkan penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi dan sukuk di tahun 2021 sebagai langkah menjaga keseimbangan pendanaan jangka pendek dan jangka panjang serta keseimbangan floating rate dan fixed rate.
Sampai dengan saat ini, PTPP menilai kemampuan dalam melunasi utang tercermin pada rasio keuangan yang masih memenuhi persyaratan kreditur (debt covenant), khususnya kemampuan melunasi utang jangka pendek perusahaaan yang masih baik. Kata Yuyus, hal ini tercermin dalam nilai current rasio sebesar 1,21x (yang masih berada di atas covenant minimal sebesar 1,1x).
Selain itu, peringkat perseroan dari lembaga pemeringkatan saat ini terjaga pada tingkat idA.
Sebagai upaya untuk terus menjaga rasio likuiditas, PTPP sudah menyiapkan sejumlah strategi. Yuyus bilang, PTPP juga akan selektif dalam memilih proyek konstruksi dan pembatasan jumlah proyek turnkey/prefinancing.
Kemudian, melakukan divestasi aset terutama saham entitas asosiasi untuk pendanaan modal kerja dan pendanaan investasi berikutnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn