• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB

by redaksi
5 Juni 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) kini akan memiliki jabatan wakil menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

RelatedPosts

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

Lebih lanjut, dalam ayat 5 pada pasal yang sama disebutkan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri PANRB diantaranya membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemen PAN-RB termasuk dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Dengan demikian, secara umum Perpres No.47/2021 yang diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 ini menggantikan Perpres 47/2015 di mana Kementerian PAN-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa dibantu wakil menteri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah meneken Perpres dimana salah satunya berisikan penambahan jabatan wakil menteri di beberapa kementerian.

Pada September 2020 lalu, Jokowi meneken meneken Perpres No. 95/2020 Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96/2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

Kedua Perpres itu mengatur penambahan jabatan wakil menteri untuk dua kementerian tersebut.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Program Kampung Aren Berdaya Ramah Disabilitas, Inclusive Playground Diinisiasi PKT

Next Post

PLN Target Pemadanan DTKS Selesai Akhir Juni 2021, Agar Penyaluran Subsidi Listrik Lebih Tepat Sasaran

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Berangkatkan 750 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

18 Maret 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Kunjungi Proyek Sekolah Rakyat di Singkawang dan Pontianak, Menko Infrastruktur AHY Tekankan Pentingnya Infrastruktur Pendidikan

18 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Target Pemadanan DTKS Selesai Akhir Juni 2021, Agar Penyaluran Subsidi Listrik Lebih Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Layani Mudik Gratis, KRI Semarang dan Banda Aceh Tunjukkan Kapabilitas PAL Indonesia

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo: Danantara Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Krisis Global

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Mengapresiasi Kinerja Positif Danantara di Tahun Pertamanya

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

by redaksi
18 Maret 2026
0

PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengaturan (BP) BUMN berkontribusi dalam penyelenggaraan Program...

Read more
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Berangkatkan 750 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

18 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In