• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 4 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PPKM Mikro di 34 Provinsi Diperpanjang, Terhitung Sejak 15 Juni 2021

by redaksi
14 Juni 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi. Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 15 Juni 2021.

“PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6).

RelatedPosts

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas dan Kekuatan Kolaborasi di Ajang Offshore Technology Conference 2026 di Kuala Lumpur

Terdapat sejumlah aturan pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro tahap ke-10 ini. Misalnya, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75% karyawannya.

Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25%. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

“Artinya 25% itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian,” ujar Airlangga.

Berbeda dengan perusahaan di zona merah, Airlangga menyebut, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50% terhadap karyawan.

Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar wajib mengikuti aturan yang sudah diputuskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek). Namun, bagi sekolah yang berada di zona merah, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Pada sektor jual beli, jam operasional restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Protokol kesehatan pun wajib diterapkan secara ketat.

Sementara, terkait dengan kegiatan ibadah, masyarakat yang tinggal di zona merah diminta beribadah dari rumah. “Sehingga beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu,” terang Airlangga.

Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Di daerah-daerah tersebut, kata Airlangga, akan dilakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro.

“Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan,” ucapnya. Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona di Tanah Air.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Hari Laut Sedunia, Bio Farma Tanam 2000 Pohon Mangrove di Kawasan Lahan Kritis

Next Post

Sinergi BRI Insurance Bersama Agen BRILink Berikan Perlindungan Aset Para Pengusaha Mikro

Related Posts

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

3 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

3 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas dan Kekuatan Kolaborasi di Ajang Offshore Technology Conference 2026 di Kuala Lumpur

3 April 2026
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Hari Air Sedunia, Jejak PalmCo dari Kalimantan hingga Wilayah Bencana

3 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

3 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

3 April 2026
Next Post
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan

Sinergi BRI Insurance Bersama Agen BRILink Berikan Perlindungan Aset Para Pengusaha Mikro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Penataan Terarah, Presiden Prabowo Subianto Menginstruksikan KAI Lakukan Inventarisasi Permukiman Warga di Bantaran Rel

3 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Genap Satu Tahun, balé by BTN Tumbuh Pesat dan Perkuat Ekosistem Digital BTN

4 hari ago
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

5 jam ago
Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi

Phapros Membukukan Laba Bersih sebesar Rp27,44 miliar Sepanjang Tahun Buku 2025

1 hari ago
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

by redaksi
3 April 2026
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-dan-anak-usaha-16-17-april-2026-implementasi-integrasi-icofr-dan-manajemen-risiko/

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

3 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas dan Kekuatan Kolaborasi di Ajang Offshore Technology Conference 2026 di Kuala Lumpur

3 April 2026
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Hari Air Sedunia, Jejak PalmCo dari Kalimantan hingga Wilayah Bencana

3 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

3 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In