Workshop Kelas Online
BUMN, Anak Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS dan Umum
DAMPAK PEMBERLAKUAN PP 35/2021, PP 36/2021 DAN PP 37/2021 TERHADAP KONTRAK KERJA, PENGUPAHAN, IMBALAN PASCA KERJA, PHK DAN LAIN-LAIN
(Suatu Kajian terhadap Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan)
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021) pada tanggal 2 Februari 2021. Bagaimanakah dampak ketiga Peraturan Pemeritnah tersebut terhadap kontrak kerja, pengupahan, imbalan pasca kerja dan pemutusan hubunan kerja?
Sesi I:
Implikasi pemberlakuan PP 35/2021 terhadap Kontrak Kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu serta Outsourcing.
Sesi II:
Implikasi pemberlakuan PP 36/2021 dan PP 37/2021 terhadap Pengupahan, Cuti, Pemutusan Hubungan Kerja dan Imbalan Pasca Kerja.
Pembicara:
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA (Praktisi, Akademisi & Penulis).
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Online Zoom
Tanggal Pelaksanaan
Sabtu, 24 Juli 2021
Pukul: 08:30 WIB s/d 11:45 WIB
Sasaran Peserta:
- Dewan Direksi,
- Dewan Komisaris,
- Sekretaris Perusahaan
- Komite Audit, Internal Auditor,
- Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
- Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 300.000,-/peserta
– Biaya Materi Workshop, Sertifikat, tidak termasuk Biaya Internet Peserta
Durasi dan Agenda Workshop :
Sesi I : 08:30 WIB – 09:30 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 09:30 WIB – 10:00 WIB
Sesi II : 10:00 WIB – 11:00 WIB
Diskusi dan Tanya Jawab : 11:00 WIB – 11:30 WIB
INFO PENDAFTARAN
Koranbumn.com – Erik Yosafat
M/WA; 0813 8084 1716
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com