• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 6 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

BPK Laporkan Rp 1,69 triliun Insentif Perpajakan Tidak Wajar dan Belum Sesuai dengan Ketentuan

by redaksi
24 Juni 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan, terdapat Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona.

Adapun tahun lalu, realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 56,12 triliun atau telah terserap 46,53% dari total pagu sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, dugaan BPK atas kejanggalan penyaluran tersebut setara dengan 3,01% dari realisasi insentif perpajakan tahun lalu.

RelatedPosts

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

Lebih lanjut, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 memerinci, setidaknya ada lima anomali penyaluran insentif perpajakan.

Pertama, terdapat pemberian insentif dan fasilitas perpajakan minimal sebesar Rp 251,59 miliar kepada WP yang tidak berhak atau masa pajak yang tidak tepat seharusnya diberikan. Selain itu, nilai insentif tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 103,7 miliar.

Salah satu beduk permasalahannya yakni pemberian/persetujuan insentif perpajakan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan angsuran PPh Pasal 25, yang disetujui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diberikan sebelum wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kedua, terdapat proses verifikasi oleh Ditjen Pajak yang mengakibatkan kelebihan pencatatan penerimaan pajak dalam laporan keuangan. Dalam hal ini BPK menemukan terjadi duplikasi data pencairan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 2.512 transaksi dengan nilai sebesar Rp 14,72 miliar.

Ada pula kasus atas pencairan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP masing-masing sebesar Rp 103,77 miliar dan Rp 1,72 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya karena tanpa didukung atau nilainya melebihi laporan realisasi yang diajukan oleh WP.

Belum lagi soal fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar Rp 8,48 miliar kepada pihak tertentu yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiga, pengajuan kesesuaian pemberian insentif PPh Pasal 21 dan PPN DTP minimal sebesar Rp 431,14 miliar tidak dapat dilaksanakan secara lengkap. Sebab, BKP tidak dapat menguji kesesuaian kriteria masing-masing pegawai yang diajukan oleh WP pemberi kerja dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

Keempat, sebanyak Rp 701,67 miliar atas kekurangan pembayaran pemberian insentif PPh Pasal 21 yang tidak sesuai dengan ketentuan. BKP menjelaskan, atas pegawai yang terkoreksi tersebut, otoritas pajak belum menindaklanjuti penagihan kekurangan pembayaran pajaknya karena korporasi terkait tidak memotong pajak dari pegawainya.

Kelima, nilai fasilitas pembebasan bea masuk untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 75,19 miliar berpotensi tidak akurat karena menggunakan harmonized system (HS) yang tidak sesuai dengan lampiran PMK Nomor 34/PMK.04/2020 dan perubahannya.

“Atas permasalah-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua BPK RI Agung Firman dalam Rapat Paripurna Bersama Pemerintah dan DPR RI, Selasa (22/6)

Adapun rekomendasi BPK kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku wakil dari pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak agar memperbaiki sistem pengajuan insentif WP pada situs resmi Ditjen Pajak online dalam hal mekanisme pengelolaan atau verifikasi laporan realisasi dan mekanisme pencairan insentif/fasilitas DTP.

Kemudian, menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas yang telah diajukan WP dan disetujui. Lalu, menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif/fasilitas yang tidak sesuai.

Sementara itu, untuk Direktur Jenderal Bea Cukai agar dapat memerintahkan kepada kantor pabean terkait melakukan penelitian mendalam dan/atau penelitian ulang serta audit kepabeanan atas 995 seri barang yang ditemukan janggal.

Terakhir, melakukan pembinaan melalui Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP) bagi PPD agar lebih cermat dalam meneliti kode HS barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan ketentuan.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Catat Kredit Korporasi Tumbuh 3,74% Sampai Mei 2021

Next Post

PTPP Fokus pada Proyek Strategis Nasional yang Digagas oleh Pemerintah dan BUMN

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

5 April 2026
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

5 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

5 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

5 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

5 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Mencatatkan Penurunan Utang Usaha sebesar Rp 1,79 triliun dan Kontrak Baru senilai Rp 17,46 triliun Sepanjang 2025

5 April 2026
Next Post
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

PTPP Fokus pada Proyek Strategis Nasional yang Digagas oleh Pemerintah dan BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Terima Tokoh Global Ray Dalio Bahas Ekonomi Indonesia

7 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Kinerja Tangguh 2025, ANTAM Catatkan Pendapatan dan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan

5 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Membukukan Laba Bersih Berjalan sebesar Rp7,73 Triliun pada Februari 2026

4 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sebanyak 3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+10 Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Dirut Jasa Marga: Periode Arus Balik Libur Panjang Lebaran 2026 Telah Berakhir

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

by redaksi
5 April 2026
0

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kepala Badan Pengelola (BP BUMN) - COO Danantara Dony Oskaria meninjau langsung kesiapan...

Read more
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

5 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

5 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

5 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

5 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In