• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 21 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

BPJS Ketenagakerjaan Persiapkan Pelaksanaan Program JKP

by redaksi
1 Juli 2021
in Berita
0
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

RelatedPosts

MUFG dan Danantara Indonesia Selenggarakan “Indonesia Day” di Tokyo untuk Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang-Indonesia

Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025– 2026

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan dari PP 37 tahun 2021 dengan kementerian terkait. PP tersebut perihal tata cara pendaftaran, rekomposisi iuran, pemberian manfaat dan pembiayaan program.

BPJS Ketenagakerjaan juga mempersiapkan regulasi internal untuk mendukung pelaksanaan program JKP. Kemudian, secara pararel mempersiapkan materi edukasi dan sosialiasi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder lainnya.

“Sesuai dengan persyaratan kepesertaan JKP, BP Jamsostek juga berkoordinasi mempersiapkan integrasi kepesertaan dan data dengan BPJS Kesehatan,” ujar Anggoro.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan kapasitas sumber daya internal dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan program JKP seperti sistem Teknologi Informasi.

“Demikian juga mempersiapkan integrasi data, pemberian pelatihan, akses ke pasar kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ucap dia.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menambahkan, manfaat uang tunai dalam program JKP baru bisa diberikan pada Februari tahun 2022.

Hal ini berdasarkan regulasi yang ada dalam PP 37/2021. Pasal 19 PP 37/2021 menyebutkan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengakhiran hubungan kerja.

Utoh mengatakan, perhitungan batas minimal keaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan dihitung sejak diterbitkannya PP 37/2021 pada 2 Februari 2021. Artinya, masa iur paling sedikit 12 bulan terhitung sejak 2 Februari 2021 jatuh pada 2 Februari 2022.

Dengan demikian, jika terdapat pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK sebelum Februari 2022, belum mendapat manfaat uang tunai dalam program JKP.

“Karena berlakunya PP 37/2021 mulai Februari 2021,” ujar Utoh.

Sebagai informasi, dalam pasal 21 PP 37/2021 menyatakan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Sebesar 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan

b. Sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta rupiah. Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

PLN Tuntaskan 14 Proyek Kelistrikan Strategis di Jawa Bagian Barat

Next Post

Waskita Toll Road Dapatkan Dana Segar Rp 1,5 triliun dari Divestasi Ruas Tol Semarang-Batang

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

MUFG dan Danantara Indonesia Selenggarakan “Indonesia Day” di Tokyo untuk Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang-Indonesia

20 Desember 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

20 Desember 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025– 2026

20 Desember 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

RUPSLB Jasa Marga Menunjuk Ari Respati sebagai Direktur Pengembangan Usaha

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Amankan Kelistrikan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru 2025/2026

20 Desember 2025
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Langkah Strategis ADHI: RUPSLB Sepakati Penyesuaian Regulasi Holding dan Tetapkan Pengurus Baru

20 Desember 2025
Next Post
Waskita Toll Road Lakukan Langkah Penyebaran Virus Pencegahan Corona

Waskita Toll Road Dapatkan Dana Segar Rp 1,5 triliun dari Divestasi Ruas Tol Semarang-Batang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Siapkan Investasi Rp418 Triliun untuk Proyek Hilirisasi Mineral, Energi dan Pengembangan Bioenergi pada 2026

9 jam ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG

6 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Aktifkan 13 Titik Internet Satelit untuk Korban Bencana Sumatra

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

MUFG dan Danantara Indonesia Selenggarakan “Indonesia Day” di Tokyo untuk Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang-Indonesia

by redaksi
20 Desember 2025
0

MUFG Bank, Ltd. (MUFG) dan Danantara Indonesia menyelenggarakan "Indonesia Day" di Tokyo, sebuah platform khusus untuk mempromosikan dan memperdalam kerja...

Read more
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

20 Desember 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025– 2026

20 Desember 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

RUPSLB Jasa Marga Menunjuk Ari Respati sebagai Direktur Pengembangan Usaha

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Amankan Kelistrikan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru 2025/2026

20 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In