Krakatau Steel menuntaskan pembentukan Subholding Sarana Infrastruktur yang merupakan perusahaan hasil integrasi dari beberapa anak perusahaan Krakatau Steel. Dokumen pembentukan Subholding Sarana Infrastruktur Krakatau Steel telah ditandatangani oleh Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dan pemegang saham lainnya pada Rabu (30/6). Pembentukan subholding ini dilakukan dalam rentang waktu selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021.
Subholding Sarana Infrastruktur ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan kawasan industri terintegrasi dengan empat area utama yang terdiri dari kawasan industri, penyediaan energi, penyediaan air industri, dan pelabuhan. Adapun anak perusahaan yang bergabung adalah PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL), PT Krakatau Tirta Industri (PT KTI), dan PT Krakatau Bandar Samudera (PT KBS).
Subholding Sarana Infrastruktur memiliki pondasi yang kuat secara finansial. Penggabungan empat perusahaan tersebut memiliki pendapatan Rp3,4 triliun dan nilai EBITDA sebesar Rp1 triliun pada tahun 2020 dan akan terus berkembang seiring dengan pertumbuhan kebutuhan kawasan industri di Indonesia.
Dari pembentukan subholding ini diproyeksikan menghasilkan pendapatan hingga Rp7,8 triliun di lima tahun mendatang. Sementara untuk EBITDA diproyeksikan meningkat mencapai Rp2,2 triliun di tahun 2025.
Subholding Sarana Infrastruktur Krakatau Steel ini adalah bagian dari transformasi Krakatau Steel dan dalam rangka peningkatan value perusahaan melalui pengelolaan yang lebih baik dan pengembangan yang fokus dan terukur.
Kawasan industri terintegrasi dari Subholding Sarana Infrastruktur berada di lokasi yang strategis dan memiliki konetivitas yang baik karena berdekatan dengan bandara internasional Soekarno Hatta, Ibu Kota Jakarta, dan terhubung dengan jalur kereta api pulau Jawa serta lokasi pelabuhan PT KBS yang merupakan perlintasan jalur logistik dunia. Dengan beragam keunggulan ini area Subholding Sarana Infrastruktur, ke depannya berpotensi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
.















