Kementerian BUMN melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) dengan menetapkan Bayu Krisnamurthi Sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen dan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai Komisaris Independen. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-228/MBU/07/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT RNI yang dilaksanakan secara daring, pada Senin, 5 Juli 2021.
Penetapan ini sejalan dengan upaya Kementerian BUMN dalam memperkuat peran RNI sebagai koordinator BUMN Klaster Pangan yang akan memimpin BUMN Pangan dalam melakukan integrasi bisnis pangan dari hulu hingga hilir dalam rangka berkontribusi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Adapun, Bayu Krisnamurthi dikenal sebagai tokoh pertanian yang aktif di pemerintahan dan bidang profesional. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pada tahun 2009-2011, Wakil Menteri Perdagangan KIB II tahun 2011-2014. Di dunia korporasi, Bayu pernah menjabat sebagai Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit tahun 2015-2017.
Sementara itu, Marsudi Wahyu Kisworo merupakan guru besar dalam bidang Teknologi Informasi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2019-2021. Ia juga aktif sebagai konsultan dan akademisi, di samping itu Marsudi merupakan Ketua Aliansi Pendidikan Vokasional Seluruh Indonesia (APVOKASI).
Dengan adanya perubahan tersebut maka susunan Dewan Komisaris RNI saat ini menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Bayu Krisnamurthi sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Marsudi Wahyu Kisworo sebagai Komisaris Independen
Arie Sujito sebagai Komisaris Independen
Abdi Mustakim sebagai Komisaris
Abdul Rochim sebagai Komisaris
Himawan Arief Sugoto sebagai Komisaris.