Memasuki hari ke-5 sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terjadi penurunan jumlah pelanggan pada berbagai layanan Kereta Api yang dioperasikan oleh KAI Group seperti KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, KA Prambanan Ekspres, KA Bandara Soekarno-Hatta, maupun KA Bandara Kualanamu.
Rata-rata harian jumlah pelanggan Kereta Api pada periode 3 s.d 7 Juli 2021 adalah 246.909 pelanggan, turun 33% dibanding pekan sebelum PPKM Darurat yaitu periode 26 s.d 30 Juni 2021 yaitu sebesar 365.810 pelanggan. Penurunan terbesar terjadi pada KA Lokal dimana pelanggan berkurang 60%.
Tabel Rata-rata Harian Jumlah Pelanggan Kereta Api
JENIS KA | 26-30 JUNI 2021 | 3-7 JULI 2021 | PERTUMBUHAN |
KAI | |||
KA Jarak Jauh | 30.796 | 13.409 | -56% |
KA Lokal | 41.955 | 16.810 | -60% |
KAI Commuter | |||
KRL Jabodetabek | 286.755 | 213.621 | -26% |
KRL Yogya-Solo | 4.278 | 1.896 | -56% |
KA Prambanan Ekspres | 1.195 | 753 | -37% |
KAI Bandara | |||
KA Bandara Soekarno-Hatta | 433 | 177 | -59% |
KA Bandara Kualanamu | 398 | 243 | -39% |
JUMLAH | 365.810 | 246.909 | -33% |
“Penurunan jumlah pelanggan Kereta Api ini menunjukkan pertanda positif, dimana masyarakat mulai mematuhi kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi mobilitasnya selama PPKM Darurat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni memperkirakan, ke depan jumlah pelanggan Kereta Api akan semakin menurun seiring dengan semakin gencarnya pemerintah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat kepada masyarakat.
“KAI siap mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa PPKM Darurat,” ujar Joni.
Pada masa PPKM Darurat, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan KA Bandara serta 50% untuk KA Lokal, sedangkan untuk KRL pelanggan yang diizinkan hanya maksimal 32% atau 52 pelanggan per kereta dari yang sebelumnya 74 pelanggan per kereta.
“Untuk menjaga agar jumlah pengguna di dalam KRL sesuai aturan tersebut, KAI Commuter lakukan penyekatan yang lebih ketat di stasiun-stasiun ramai khususnya pada jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari,” kata Joni.
Di samping memperkecil kapasitas penumpang, KAI juga mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api untuk mengoptimalkan pembatasan mobilisasi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak. Rata-rata Kereta Api yang dijalankan KAI Group pada PPKM Darurat adalah 1.241 Kereta Api per hari, turun 13% dibanding periode bulan Juni yaitu 1.430 Kereta Api per hari.
Tabel Rata-rata Harian Jumlah Perjalanan Kereta Api
JENIS KA | JUNI | PPKM DARURAT | PERTUMBUHAN |
KAI | |||
KA Jarak Jauh | 122 | 68 | -44% |
KA Lokal | 226 | 153 | -32% |
KAI Commuter | |||
KRL Jabodetabek | 994 | 956 | -4% |
KRL Yogya-Solo | 20 | 20 | 0% |
KA Prambanan Ekspres | 8 | 8 | 0% |
KAI Bandara | |||
KA Bandara Soekarno-Hatta | 40 | 20 | -50% |
KA Bandara Kualanamu | 20 | 16 | -20% |
JUMLAH | 1.430 | 1.241 | -13% |
Meskipun pelanggan Kereta Api mengalami penurunan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak mengendurkan pengawasan. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KRL tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Upaya Rapid Test Antigen acak bagi pelanggan KA Lokal dan KRL dilakukan untuk memastikan pelanggan yang naik kereta api dalam kondisi sehat serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pelanggan Kereta Api,” kata Joni.
Khusus pengguna KRL Jabodetabek dan KRL Yogya-Solo, mulai Kamis (8/7) pelanggan dilarang menaiki KRL jika tidak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94. Hal ini untuk memberikan proteksi lebih bagi pelanggan di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Kereta Api sebagai transportasi publik tetap hadir melayani masyarakat yang memerlukan konektivitas sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan,” tutup Joni.