• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 6 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai 12 Juli 2021, KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

by redaksi
10 Juli 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai keberangkatan 12 s.d 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

RelatedPosts

Di Usia ke-46, PT PAL Perkuat Daya Saing Industri Maritim Indonesia

Kinerja Solid dan Stabil, BSN Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Ditjen Migas Tinjau Lembaga Penyalur LPG, Pastikan Rantai Pasokan Terjaga

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutup Joni.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Previous Post

PPKM Darurat, PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Konsumen Selama WFH

Next Post

Bandara AP II Lawan COVID-19 Lewat Percepatan Program Vaksinasi Bagi Pekerja Bandara, Penumpang Pesawat dan Masyarakat Umum

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Di Usia ke-46, PT PAL Perkuat Daya Saing Industri Maritim Indonesia

6 April 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Berita

Kinerja Solid dan Stabil, BSN Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

6 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Ditjen Migas Tinjau Lembaga Penyalur LPG, Pastikan Rantai Pasokan Terjaga

6 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Perkuat Komitmen Transformasi dan Konsolidasi Asuransi di Tengah Tekanan Global

6 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di JTTS Kelolaan Hutama Karya Berjalan Lancar, Trafik Capai 3,3 Juta Kendaraan

6 April 2026
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

6 April 2026
Next Post
Bandara AP II Lawan COVID-19 Lewat Percepatan Program Vaksinasi Bagi Pekerja Bandara, Penumpang Pesawat dan Masyarakat Umum

Bandara AP II Lawan COVID-19 Lewat Percepatan Program Vaksinasi Bagi Pekerja Bandara, Penumpang Pesawat dan Masyarakat Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sebanyak 3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+10 Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Dirut Jasa Marga: Periode Arus Balik Libur Panjang Lebaran 2026 Telah Berakhir

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Mengalihkan Peran Pengendali Data Pribadi dari 11 Badan Usaha ke Dalam Satu Entitas

2 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Membukukan Laba Bersih Berjalan sebesar Rp7,73 Triliun pada Februari 2026

4 hari ago
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Di Usia ke-46, PT PAL Perkuat Daya Saing Industri Maritim Indonesia

by redaksi
6 April 2026
0

Memasuki usia ke-46, PT PAL Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi industri maritim nasional. Momentum ini sekaligus menjadi penanda arah...

Read more
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Kinerja Solid dan Stabil, BSN Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

6 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Ditjen Migas Tinjau Lembaga Penyalur LPG, Pastikan Rantai Pasokan Terjaga

6 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Perkuat Komitmen Transformasi dan Konsolidasi Asuransi di Tengah Tekanan Global

6 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di JTTS Kelolaan Hutama Karya Berjalan Lancar, Trafik Capai 3,3 Juta Kendaraan

6 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In