Pemerintah Provinsi Riau akan mengajukan pelepasan lahan proyek tol yang masuk kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Agustus 2021 mendatang.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau Evarefita menjelaskan sejumlah lahan proyek tol yang akan diajukan pelepasan dari kawasan hutan yaitu pada proyek tol Pekanbaru-Bangkinang, Bangkinang-Pangkalan, Pekanbaru-Rengat, dan Rengat-Jambi.
“Masalah lahan proyek tol harus dibahas secara tuntas. Karena itu kami minta semua copy alas hak lahan yang masuk dalam kawasan hutan untuk disampaikan kepada BPN, dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau,” ujarnya Sabtu (10/7/2021).
Dia merincikan pemprov memberikan waktu 2 pekan kedepan kepada jajaran dinas terkait dan tim pembebasan lahan di kabupaten kota untuk pengumpulan berkas tersebut.
Kemudian berkas itu akan dijadikan lampiran permohonan pelepasan kawasan hutan untuk 4 proyek jalan tol yang telah disebutkan di atas, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Agustus 2021 mendatang.
Dia menambahkan lahan yang diajukan pada pembebasan kawasan ini adalah lahan yang masuk dalam seluruh trase di 4 proyek tol. Pihaknya berharap semua tim terkait dapat mengumpulkan berkas itu sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami berharap tim terkait serta yang di kabupaten kota untuk segera menggesa data yang diperlukan untuk permohonan pembebasan kawasan hutan ini.”
Sumber Bisnis, edit koranbumn