• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal Diizinkan Menggunakan KA di Sumbar Selama PPKM Darurat

by redaksi
11 Juli 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melakukan pembatasan penumpang terhitung 12 Juli 2021 mendatang. Termasuk di Divisi Regional II Sumatra Barat yang juga akan melakukan kebijakan yang sama.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana, mengatakan, kebijakan itu menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

RelatedPosts

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

Dukung Pendidikan Anak Sekitar Kawasan, ITDC Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa SDN Gerupuk melalui Program ‘Bestie Care, Bestie Share’

Waskita Karya Kembali Dipercaya Kerjakan Proyek Rumah Sakit Senilai Rp217,97 Miliar di Maluku, Sukseskan Program PHTC

Keberangkatan pada 12–20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ada pun KA Lokal di Divre II Sumbar yang akan menerapkan aturan tersebut adalah KA Sibinuang relasi Padang – Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam – Bandara Internasional Minangkabau PP.

“Untuk pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal juga perlu membawa sejumlah persyaratan untuk menggunakan kereta api mulai Senin 12 Juli 2021 itu,” kata Rusen, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).

Dia menjelaskan setiap pelanggan KA Lokal yakni pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Jadi setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya,” sebutnya.

Rusen menjelaskan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas.

Rusen menyebutkan KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat itu.

“Kebijakan ini berlaku secara nasional dan tidak hanya di Divre II Sumbar saja,” ujar Rusen.

Sebelumnya  Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan ada tiga daerah di Sumatra Barat turut terkena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Jawa – Bali yang dimulai pada 12 – 20 Juli 2021 mendatang. Tiga daerah itu yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang. (k56)

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Sinergi PLN dengan Bank Mandiri Terkait Knowledge Sharing Ketenagalistrikan

Next Post

Menteri BUMN Erick Thohir Minta Biofarma Tingkatkan Produksi Vaksin Hingga Dua Kali Lipat

Related Posts

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

17 Maret 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Dukung Pendidikan Anak Sekitar Kawasan, ITDC Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa SDN Gerupuk melalui Program ‘Bestie Care, Bestie Share’

17 Maret 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Kembali Dipercaya Kerjakan Proyek Rumah Sakit Senilai Rp217,97 Miliar di Maluku, Sukseskan Program PHTC

17 Maret 2026
Berita Singkat Danantara & BUMN : Pegadaian, GARAM, JIEP, Agrinas Palma, PTPN 3, PTPN 1, Pelindo, Waskita, KIMA, Sucofindo, Krakatau Steel, IndonesiaRe, Semen Baturaja, Jasa Tirta 2, Pupuk Kujang, Waskita Precast, Nindya Karya
Berita

Perombakan Manajemen Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani Resmi Menjadi Direktur Utama

17 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Satu Tahun Danantara Indonesia: TelkomGroup Menyalurkan 2.500 paket Perlengkapan Sekolah Dukung Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

17 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Antusiasme Meningkat, Pelindo Group Berangkatkan 7.570 Peserta Mudik Gratis 2026

17 Maret 2026
Next Post
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Menteri BUMN Erick Thohir Minta Biofarma Tingkatkan Produksi Vaksin Hingga Dua Kali Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Laba Unaudited Tembus Rp6 Triliun, Ini Langkah PalmCo Capai Lompatan Kinerja

5 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Peringati Nuzulul Quran 1447 H, PINDAD Serahkan Bantuan Wakaf & Santunan

7 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Tak Bakal Ganggu Kinerja Jasa Marga Terkait Program Pemberian Diskon Tarif Tol 30% Periode Lebaran 2026

3 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Mudik Aman, Berbagi Harapan: Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal dan Bertahap agar Distribusi Lalu Lintas Terjaga

1 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

by redaksi
17 Maret 2026
0

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama Anak Perusahaannya, PT Nusantara Turbin & Propulsi (PT...

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Dukung Pendidikan Anak Sekitar Kawasan, ITDC Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa SDN Gerupuk melalui Program ‘Bestie Care, Bestie Share’

17 Maret 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Kembali Dipercaya Kerjakan Proyek Rumah Sakit Senilai Rp217,97 Miliar di Maluku, Sukseskan Program PHTC

17 Maret 2026
Berita Singkat Danantara & BUMN : Pegadaian, GARAM, JIEP, Agrinas Palma, PTPN 3, PTPN 1, Pelindo, Waskita, KIMA, Sucofindo, Krakatau Steel, IndonesiaRe, Semen Baturaja, Jasa Tirta 2, Pupuk Kujang, Waskita Precast, Nindya Karya

Perombakan Manajemen Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani Resmi Menjadi Direktur Utama

17 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Satu Tahun Danantara Indonesia: TelkomGroup Menyalurkan 2.500 paket Perlengkapan Sekolah Dukung Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

17 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In