Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyetujui pengajuan tambahan suntikan dana Rp2 triliun pada 2022 dalam rangka restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Usulan itu pun akan diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Hal tersebut disepakati oleh Komisi VI DPR dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN terkait pengambilan keputusan terhadap usulan penerima penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022, Rabu (14/7/2021). Rapat itu dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir dan jajarannya secara virtual, serta sejumlah anggota Komisi VI DPR.
Erick menjabarkan bahwa pihaknya mengajukan penambahan PMN senilai Rp72,449 triliun pada tahun anggaran 2022 untuk sejumlah keperluan. Salah satu tujuan penambahan PMN itu adalah untuk keperluan restrukturisasi, di antaranya bagi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG).
“[Kami mengajukan penambahan PMN] IFG itu untuk restrukturisasi dari Jiwasraya, sebesar Rp2 triliun,” ujar Erick dalam rapat tersebut,Rabu (14/7/2021).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa pihaknya mendukung usulan Kementerian BUMN tersebut, termasuk untuk keperluan restrukturisasi Jiwasraya. Secara keseluruhan, Komisi VI DPR mendukung tambahan PMN 2022 dengan aspirasi agar tambahan PMN 2021 dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Komisi VI DPR mendesak Kementerian BUMN untuk menambah PMN 2021 kepada BUMN farmasi dan PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) sebagai holding rumah sakit, dengan tujuan untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), vitamin, dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19. Penambahan itu dinilai tidak memengaruhi alokasi PMN untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.
“Komisi VI DPR RI menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp3,4 triliun menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN tahun anggaran 2022,” ujar Aria.
Pemerintah mengajukan total PMN Rp22 triliun untuk keperluan restrukturisasi polis Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Berdasarkan Undang-Undang (UU) APBN 2021, disepakati PMN senilai Rp20 triliun, yang sudah dialokasikan oleh pemerintah.
Kementerian BUMN pun mengajukan PMN tambahan untuk memenuhi kebutuhan dana pasca restrukturisasi polis, yakni sebesar Rp2 triliun. Selain PMN dalam dua tahun itu, terdapat sumber dana lainnya untuk membantu penyelesaian masalah keuangan Jiwasraya, di antaranya adalah penerbitan surat utang oleh IFG senilai Rp2 triliun yang akan diserap oleh PT Taspen (Persero) dengan tenor dua tahun.
IFG pun akan menggunakan dividen anak perusahaannya dalam lima tahun ke depan untuk fundraising, perolehan dananya mencapai Rp4,7 triliun. Total dana PMN, surat utang, dan fundraising selama 2021 yang mencapai Rp26,7 triliun akan disetorkan melalui IFG.
Selain itu, IFG Life akan memperoleh aset Jiwasraya yang dipindahkan setelah proses transfer polis hasil restrukturisasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi nilai aset Jiwasraya yang dapat ditransfer IFG Life mencapai Rp11,93 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn