Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan nomenklatur dan pengalihan tugas anggota–anggota Direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Nomor: SK-234/MBU/07/2021, tanggal 14 Juli 2021, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota Direksi RNI yang tertuang dalam keputusan ini diantaranya mengalihtugaskan Pramusti Indrascaryo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta mengukuhkan Endang Suraningsih yang semula menjabat sebagai Direktur Manajemen Aset menjadi Direktur Manajemen Aset dan SDM.
Segenap keluarga besar RNI mengucapkan terima kasih kepada Johanes Nanang Marjianto atas segala sumbangsih, pencapaian, dan kerja keras yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur SDM RNI dan terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021 telah menempati posisi sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Sucofindo (Persero).
Dengan adanya perubahan dan pengalihan tugas tersebut maka susunan formasi Jajaran Direksi RNI menjadi :
1. Direktur Utama : Arief Prasetyo Adi
2. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Pramusti Indrascaryo
3. Direktur Pengembangan dan Pengendalian Usaha : Febriyanto
4. Direktur Manajemen Aset dan SDM : Endang Suraningsih
5. Direktur Komersial : Frans Marganda Tambunan
6. Direktur Supply Chain Management dan Teknologi Informasi : Thomas Hadinata