PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC mengantisipasi sejumlah hal terkait dengan operasi bongkar muat seiring adanya potensi aktivitas penumpukan yang tinggi pada Minggu (17/7/2021) di tengah gangguan layanan sistem Bea Cukai.
EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ali Mulyono memastikan operasi bongkar muat, receiving dan delivery, gate, billing dan dokumen di semua terminal tetap berjalan normal 24 jam sepekan. Dia juga memastikan dapat memberlakukan non-stop operasi atau istirahat bergantian sehingga tidak ada layanan yang terhenti.
Saat ini, paparnya, Yard Occupancy Ratio (YOR) rata-rata di terminal sudah mencapai di atas 70 persen dan diprediksi akan mencapai rata-rata 100 persen pada Minggu (18/7/2021). Menyikapi hal tersebut, IPC dengan para operator terminal Pelabuhan Tanjung Priok menyepakati langkah-langkah antisipasi sebagai dampak gangguan sistem CEISA Bea Cukai, antara lain dengan memastikan kesiapan peralatan baik alat utama maupun alat penunjang serta manpower di demaga dan lapangan.
“Kami juga mengimbau pihak pelayaran agar menginformasikan pada pemilik barang atau kargo untuk jadwal pengambilan barang menyesuaikan dengan kondisi traffic masing-masing terminal sebagai antisipasi lonjakan truk yang akan datang,” ujarnya, Sabtu (17/7/2021).
Selanjutnya, guna memaksimalkan area lapangan penumpukan, IPC akan melakukan penumpukan peti kemas impor dan ekspor pada lapangan penumpukan yang sama. Juga memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan peti kemas impor, melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada serta pemindahan lokasi sebagian peti kemas impor ke Tempat Penumpukan Sementara (TPS) lini 2.
IPC juga telah berkoordinasi langsung dengan Bea Cukai yang menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain Bea Cukai berkomitmen untuk mempermudah persetujuan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP)/Over Brangen (OB) agar seluruh terminal operasi dapat mempercepat proses PLP. Kemudian, menyepakati bahwa dalam kondisi darurat, terminal operasi dapat memakai lapangan Non-TPS untuk dijadikan TPS impor.
“Kami juga mengambil kebijakan untuk memberikan keringanan berupa pembebasan denda Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Penyerahan Petikemas (SP2) bagi peti kemas yang terdampak akibat gangguan sistem CEISA,” imbuhnya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengantisipasi penumpukan dokumen akibat gangguan pada layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dengan memprioritaskan penyelesaian dokumen ekspor dan impor yang memiliki kondisi tertentu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kementerian Keuangan R Syarif Hidayat mengatakan pihaknya masih bekerja keras menangani gangguan Sistem CEISA. Penanganan dilakukan terhadap pemulihan sistem dan juga penanganan di lapangan berupa penyediaan layanan secara manual bagi beberapa layanan yang masih terkendala secara sistem.
Langkah pertama yang diambil oleh Kantor Pelayanan meliputi pengoptimalan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO) di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. Sebagian pegawainya yang semula work from home (WFH) ditugaskan menjadi WFO untuk memastikan dokumen yang diajukan manual dapat segera diselesaikan.
“Selain itu, sebagai bagian dari protokol tersebut, tiap-tiap kantor membuat skala prioritas terhadap penyelesaian dokumen di lapangan. Pada beberapa kantor yang masih terjadi penumpukan dokumen, Bea Cukai memprioritaskan dokumen ekspor dan impor yang memiliki kondisi tertentu seperti dokumen ekspor yang akan closing time agar diprioritaskan untuk segera diselesaikan,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu, untuk aplikasi mandiri di luar CEISA juga dimasukkan ke dalam protokol, sehingga proses penyelesaian dokumen tidak sepenuhnya berjalan manual. Hal tersebut membantu mengefisiensikan proses kerja, memudahkan pengguna jasa, dan mengurangi interaksi tatap muka langsung di tengah pandemi.
Dari sisi IT, penanganan yang telah dilakukan Bea Cukai sejak terjadi gangguan di antaranya, dalam jangka pendek telah melakukan restart sistem dan memonitor aplikasi CEISA secara berkala. Kemudian, dilanjutkan dengan penanganan jangka menengah yaitu melakukan pemindahan data dari Data Center (DC) ke Disaster Recovery Center (DRC). Sementara DC tengah diperbaiki, layanan dokumen yang diajukan telah aktif kembali dengan menggunakan DRC. Saat ini beberapa aplikasi yang sudah berjalan diantaranya adalah impor, ekspor, billing, manifes, dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Dalam perbaikan yang diharapkan selesai sampai dengan akhir pekan ini, Bea Cukai melibatkan Pusintek Kementerian Keuangan dan pihak terkait.
Sumber KOntan, Edit koranbumn