• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Telkomsel Dukung Larangan penjualan SIM Card Aktif untuk Perkuat Ekosistem Telekomunikasi

by redaksi
18 Juli 2021
in Berita
0
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Telkomsel mendukung langkah Pemerintah dalam pengaturan penjualan kartu perdana SIM (Subscriber Identity Module) alias SIM Card. Dalam hal ini pemerintah melarang distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Beleid itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar.

RelatedPosts

Perkuat Digitalisasi Pendidikan Indonesia, Pijar Sukses Fasilitasi Ujian bagi Lebih Dari 408.000 Siswa di 29 Provinsi

BSI Bantu Nasabah UMKM Ekspor Kopi ke Timur Tengah

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin bilang, aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat perlindungan data masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga bisa semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia.

“Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi, sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021,” ungkap Denny .

Dia menambahkan, sejak diberlakukannya aturan mengenai registrasi prabayar hingga kebijakan turunan yang mengikutinya, Telkomsel secara konsisten telah melakukan sosialisasi ke seluruh ekosistem yang ada di lingkup bisnis perusahaan. Mulai dari karyawan, mitra distributor, mitra reseller (baik modern maupun traditional channel), hingga masyarakat dan pelanggan.

Telkomsel menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, dengan memastikan bahwa kartu perdana Telkomsel hanya dapat dinikmati setelah pelanggan melakukan registrasi sesuai tata cara yang berlaku.

Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan dengan mengirimkan data kependudukan secara benar dan berhak kepada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk diverifikasi. “Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat dinikmati oleh pelanggan,” sambung Denny.

Dia pun memastikan seluruh standar dan prosedur operasional  diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, sehingga produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif. Telkomsel pun menyediakan layanan SMS untuk pengaduan jika pelanggan merasakan ada upaya atau potensi penipuan dengan penyalahgunaan layanan prabayar.

Pelanggan dapat menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188, mengirimkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format Penipuan#No. MSISDN Penipu#Isi SMS Penipuanan, atau menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di media sosial Telkomsel, dan melalui email cs@telkomsel.co.id.

“Sebagai bentuk pelaksanaan good corporate governance, Telkomsel juga siap berkoordinasi jika sudah ada permohonan tindak lanjut secara resmi dari aparat penegak hukum sesuai dengan laporan yang diajukan oleh masyarakat dan melakukan blokir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Denny.

Sebagai informasi, saat ini Telkomsel melayani lebih dari 164 juta pelanggan yang tersebar hingga ke wilayah terdalam dan terluar Indonesia dengan dukungan lebih dari 234.000 BTS.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Perpanjang 7 Jenis Bantuan Sosial dalam PEN 2021

Next Post

Kerja Sama BSI dengan Inocycle Technology, Luncurkan Vending Machine Sampah Plastik

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Perkuat Digitalisasi Pendidikan Indonesia, Pijar Sukses Fasilitasi Ujian bagi Lebih Dari 408.000 Siswa di 29 Provinsi

10 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Bantu Nasabah UMKM Ekspor Kopi ke Timur Tengah

10 Juli 2025
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona
Berita

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

10 Juli 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

9 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

9 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

9 Juli 2025
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kerja Sama BSI dengan Inocycle Technology, Luncurkan Vending Machine Sampah Plastik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Pergantian Direktur Utama, Susunan Direksi Perum BULOG Terkini

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Terbitkan Sustainability Sukuk Rp5 Triliun, BSI Pacu Pembiayaan Berkelanjutan

4 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

5 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Tandatangani Nota Kesepahaman pada BRICS Matchmaking Meeting di Beijing

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Perkuat Digitalisasi Pendidikan Indonesia, Pijar Sukses Fasilitasi Ujian bagi Lebih Dari 408.000 Siswa di 29 Provinsi

by redaksi
10 Juli 2025
0

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan Indonesia mengalami percepatan digitalisasi yang signifikan, termasuk dalam hal evaluasi pembelajaran. Kehadiran Computer-Based Test...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Bantu Nasabah UMKM Ekspor Kopi ke Timur Tengah

10 Juli 2025
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

10 Juli 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

9 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

9 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In