• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 30 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Telkomsel Dukung Larangan penjualan SIM Card Aktif untuk Perkuat Ekosistem Telekomunikasi

by redaksi
18 Juli 2021
in Berita
0
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Telkomsel mendukung langkah Pemerintah dalam pengaturan penjualan kartu perdana SIM (Subscriber Identity Module) alias SIM Card. Dalam hal ini pemerintah melarang distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Beleid itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar.

RelatedPosts

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin bilang, aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat perlindungan data masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga bisa semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia.

“Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi, sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021,” ungkap Denny .

Dia menambahkan, sejak diberlakukannya aturan mengenai registrasi prabayar hingga kebijakan turunan yang mengikutinya, Telkomsel secara konsisten telah melakukan sosialisasi ke seluruh ekosistem yang ada di lingkup bisnis perusahaan. Mulai dari karyawan, mitra distributor, mitra reseller (baik modern maupun traditional channel), hingga masyarakat dan pelanggan.

Telkomsel menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, dengan memastikan bahwa kartu perdana Telkomsel hanya dapat dinikmati setelah pelanggan melakukan registrasi sesuai tata cara yang berlaku.

Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan dengan mengirimkan data kependudukan secara benar dan berhak kepada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk diverifikasi. “Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat dinikmati oleh pelanggan,” sambung Denny.

Dia pun memastikan seluruh standar dan prosedur operasional  diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, sehingga produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif. Telkomsel pun menyediakan layanan SMS untuk pengaduan jika pelanggan merasakan ada upaya atau potensi penipuan dengan penyalahgunaan layanan prabayar.

Pelanggan dapat menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188, mengirimkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format Penipuan#No. MSISDN Penipu#Isi SMS Penipuanan, atau menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di media sosial Telkomsel, dan melalui email cs@telkomsel.co.id.

“Sebagai bentuk pelaksanaan good corporate governance, Telkomsel juga siap berkoordinasi jika sudah ada permohonan tindak lanjut secara resmi dari aparat penegak hukum sesuai dengan laporan yang diajukan oleh masyarakat dan melakukan blokir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Denny.

Sebagai informasi, saat ini Telkomsel melayani lebih dari 164 juta pelanggan yang tersebar hingga ke wilayah terdalam dan terluar Indonesia dengan dukungan lebih dari 234.000 BTS.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Perpanjang 7 Jenis Bantuan Sosial dalam PEN 2021

Next Post

Kerja Sama BSI dengan Inocycle Technology, Luncurkan Vending Machine Sampah Plastik

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

30 Juli 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar
Berita

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Tak Toleransi Bos BUMN yang Percantik Laporan Keuangan

30 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina
Berita

Dewan Pertahanan Nasional Kunjungi Pindad, Tinjau Kemampuan Industri Pertahanan Nasional

30 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia dan TAIS Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Industri Pertahanan Maritim

30 Juli 2025
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Kerja Sama BSI dengan Inocycle Technology, Luncurkan Vending Machine Sampah Plastik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Pacu Penetrasi Keuangan Syariah, Tahun ini BSI Perkuat Literasi KEJAR 100 Sekolah di Jakarta

2 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Tekankan Prinsip Tata Kelola Baik, Komisi VI Setujui RKAP Danantara 2025

6 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Transparansi Tata Kelola, CEO Danantara Rosan P Roeslani Ungkap 3 Komite Dukung Dewan Pengawas pada Sistem Pengawasan Internal

7 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

9 jam ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Karawang, Teguhkan Komitmen Lingkungan dan Dukungan terhadap SDGs

by redaksi
30 Juli 2025
0

PT Bio Farma (Persero) bersama anak perusahaannya, Kimia Farma dan Indofarma, meneguhkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan melalui kegiatan...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Berencana Membuka Danantara Indonesia Academy

30 Juli 2025
Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

Danantara Mengkaji Pembangunan 17 Kilang Minyak Modular senilai US$8 miliar

30 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Tak Toleransi Bos BUMN yang Percantik Laporan Keuangan

30 Juli 2025
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Dewan Pertahanan Nasional Kunjungi Pindad, Tinjau Kemampuan Industri Pertahanan Nasional

30 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In