• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan selama Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19

by redaksi
19 Juli 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (19 Juli) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini akan efektif berlaku selama 18-25 Juli 2021.

RelatedPosts

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, yang menjadi pertimbangan dalam pembatasan kegiatan masyarakat itu adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan dan klaster keluarga yang menjamur.

“Pada prinsipnya, perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” kata Wiku, dikutip dari Covid19.go.id.

Surat Edaran No. 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Kegiatan perjalanan

Secara perinci, terkait mobilitas, Surat Edaran No. 15/2021 menyebutkan, kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama, yakni wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku, kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Surat Edaran No. 15/2021 juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha.

Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, serta wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah juga oranye ditiadakan dan dikerjakan di kediaman masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, tradisi silaturahmi bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Kegiatan di tempat wisata

Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata, dilakukan penutupan objek wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Mikro diperketat.

Sementara untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut bisa tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Satgas meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan, baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa dan kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun media massa untuk bisa melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

Selain itu, produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.

“Pastikan semua suportif dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap humanis, sopan santun tetap harus diutamakan,” tegas Wiku.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Pegadaian Gelar Doa Istighosah Nasional Untuk Indonesia Sehat

Next Post

Sebagai Kontraktor Hauling Weda Bay, PP Presisi Catat Pencapaian 84 % dari Total Target Hingga Akhir 2021

Related Posts

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

11 Desember 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Dorong DPR RI, Dukung Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional

11 Desember 2025
Next Post
PP Presisi Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 66,3 Miliar

Sebagai Kontraktor Hauling Weda Bay, PP Presisi Catat Pencapaian 84 % dari Total Target Hingga Akhir 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Perkuat Program Employee Well-Being, ANTAM Resmikan Fasilitas Daycare

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG dan KAI Dorong Karyawan Wujudkan Kemandirian Finansial

6 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

3 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

by redaksi
11 Desember 2025
0

PT Dahana menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir di Provinsi Aceh. Kegiatan penyaluran bantuan ini dilaksanakan oleh karyawan Jobsite...

Read more
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Bersiap Membangun Fasilitas Produksi Mobil Nasional di Subang

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

11 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In