PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bersama lima kreditur menyepakati restrukturisasi pinjaman senilai Rp 19,3 triliun. Lima kreditur yang dimaksud adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Berdasarkan keterbukaan informasi Waksita Karya, Senin (19/7), BNI merupakan kreditur dengan nilai restrukturisasi utang terbesar, yakni Rp 9,16 triliun. Disusul Bank Mandiri Rp 4,62 triliun, BRI Rp 2,79 triliun, BSI Rp 1,71 triliun, dan BJB Rp 998,22 miliar.
Restrukturisasi utang ini terbagi menjadi dua tranches dengan perpanjangan tenor hingga 31 Desember 2026 dan opsi perpanjangan hingga tahun 2031. Restrukturisasi ini juga menyesuaikan bunga/imbal hasil atas pinjaman/pembiayaan syariah.
Penandatanganan perjanjian dengan lima kreditur tersebut berlangsung pada Jumat, 16 Juli 2021. Sementara proses restrukturisasi sudah diumumkan ke publik sejak awal tahun 2021.
Manajemen Waskita Karya yakin, restrukturisasi utang ini dapat memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perusahaan ke depannya. Terlebih lagi, nilai restrukturisasi tersebut setara 65% dari total pinjaman dari seluruh kreditur perusahaan yang sebesar Rp 29,26 triliun.
Sumber Kontan, edit koranbumn