PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akhirnya buka suara tentang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap perseroan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perseroan telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya PKPU tersebut pada Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan. Kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
“Menyikapi hal tersebut, tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia,” kata Irfan, Senin (19/7/2021).
Dia mengaku saat ini GIAA tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Irfan menyebut upaya ini merupakan wujud itikad baik perseroan untuk memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha perseroan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.
“Selain itu, perseroan juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini,” tegasnya.