• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 20 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bandara Angkasa Pura II Termasuk Soekarno-Hatta Berlakukan Permenkumham Nomor 27/2021 Terkait Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia

by redaksi
22 Juli 2021
in Berita
0
Bandara Angkasa Pura II Termasuk Soekarno-Hatta Berlakukan Permenkumham Nomor 27/2021 Terkait Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

RelatedPosts

Gelar RUPSLB, BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026

Kolaborasi PGN dengan Dart Energy OptimalkaKembangkan Gas Metana Batubara dari WIlayah Kerja Tanjung Enim

Kinerja BTN Bukukan Laba Bersih Rp2,91 Triliun hingga Akhir November 2025

Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.

“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik,” jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujar Muhammad Awaluddin.

Prosedur khusus penumpang rute domestik 19 – 25 Juli

AP II juga mengingatkan bahwa saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

Sesuai dengan SE Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 – 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).

Previous Post

Rencana Divestasi Aset Sejumlah Emiten BUMN Karya Masih Berjalan

Next Post

Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Related Posts

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Gelar RUPSLB, BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026

19 Desember 2025
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Berita

Kolaborasi PGN dengan Dart Energy OptimalkaKembangkan Gas Metana Batubara dari WIlayah Kerja Tanjung Enim

19 Desember 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Kinerja BTN Bukukan Laba Bersih Rp2,91 Triliun hingga Akhir November 2025

19 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Relawan Pertamina Peduli Bergerak Jemput Bola, Layani Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra

19 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas

19 Desember 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Travoy Kids Milik Jasa Marga Raih Sertifikasi dengan Predikat TARA Utama dari Kementerian PPPA

19 Desember 2025
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Skema Keterlibatan Danantara dalam Pembiayaan KEK Masih pada Tahap Pembahasan Awal

6 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sambut Nataru 2025/2026, Jasa Marga Berikan Stimulus Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Jalan Tol

2 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

RUPSLB WIKA Sepakati Perubahan Anggaran Dasar, Penguatan Tata Kelola dan Pemanfaatan Dana PMN

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG

5 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Gelar RUPSLB, BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026

by redaksi
19 Desember 2025
0

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 17 Desember...

Read more
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kolaborasi PGN dengan Dart Energy OptimalkaKembangkan Gas Metana Batubara dari WIlayah Kerja Tanjung Enim

19 Desember 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Kinerja BTN Bukukan Laba Bersih Rp2,91 Triliun hingga Akhir November 2025

19 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Relawan Pertamina Peduli Bergerak Jemput Bola, Layani Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra

19 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas

19 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In