PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) siap menyalurkan bantuan sosial Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada lebih dari 570.000 keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2021 di Provinsi Aceh.
PKH merupakan bantuan sosial yang dilakukan non tunai melalui bank penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos PKH ini diberikan per tiga bulan disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli makanan bergizi, perlengkapan transportasi ke sekolah, modal usaha dan transportasi untuk mengunjungi fasilitas kesehatan.
Bantuan sosial nontunai ini terdiri dari penyaluran program sembako kepada lebih dari 320 ribu KPM dan PKH kepada lebih dari 250 ribu KPM. Penyaluran bantuan sosial nontunai di Provinsi Aceh oleh BSI sesuai dengan peraturan Daerah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Penyaluran bantuan sosial ini akan dimulai dari Juli 2021 sampai akhir tahun sejalan dengan Program Bansos Nontunai tahun 2021.
“Kami berharap penyaluran bantuan sosial nontunai dapat terlaksana dengan baik, secara efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat Aceh di tengah pandemi Covid-19,” kata Wakil Direktur Utama 1 Bank Syariah Indonesia Ngatari dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (23/7).
Dalam menyalurkan bansos, BSI bersinergi bersama Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah dan petugas Bansos dengan melibatkan jaringan BSI dan dukungan agen BRILink di seluruh Aceh.
“Kami mengoptimalkan jumlah Agen Laku Pandai BSI Smart agar KPM mudah dalam mencairkan bantuan. Selain itu, kami juga mengoptimalkan 125 outlet BSI, 712 ATM BSI dan 48 agen laku pandai BSI Smart diseluruh Provinsi Aceh serta bersinergi dengan Kemensos dengan menyiapkan kontak pengaduan agar penerima lebih mudah memperoleh info mengenai bansos,” ujar Ngatari.
Dalam menyalurkan bansos nontunai, BSI menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membagi zona distribusi menjadi tiga kelompok disesuaikan dengan kondisi Covid-19 masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Untuk zona merah BSI membatasi penyaluran bansos sebanyak 12 orang per jam, sedangkan zona oranye 15 orang per jam dan zona kuning 20 orang per jam.
Sumber KOntan, edit koranbumn