PT Berdikari (Persero) sempat menandatangani nota kesepahaman dengan Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara, platform peer-to-peer (P2P) lending yang kini diduga menggelapkan dana para pendana (lender) hingga Rp4,16 miliar.
Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang peternakan, utamanya pembibitan dan penyediaan pakan ayam usia sehari (DOC) ini sempat menggelar memorandum of understanding (MoU) dengan Tanijoy berkaitan perdagangan hasil peternakan para mitranya.
Sekretaris Perusahaan PT Berdikari Dheni Karmavina membenarkan ada MoU pada kisaran November 2020. Namun, belum ada realisasi hasil kerja sama yang nyata dengan Tanijoy.
“Baru sebatas penandatanganan MoU saja. Itu juga sudah berakhir dalam waktu 6 bulan sejak penandatanganan, dan karena belum ada kerja sama yang direalisasikan dalam jangka waktu tersebut, jadi tidak diperpanjang,” ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (27/7/2021).
Adapun, berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapi Tanijoy, Dheni menegaskan bahwa PT Berdikari pun belum pernah berkaitan langsung dengan proyek-proyek investasi dalam platform tersebut.
Sekadar informasi, Tanijoy bukan platform legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski mengaku sebagai platform P2P yang mempertemukan lender dan peminjam (borrower) petani yang butuh permodalan untuk proyek-proyek pertanian.
Kini, lebih dari 400 orang lender Tanijoy berserikat, menuntut hak untuk mendapatkan asetnya kembali, akibat tata kelola yang buruk dan dugaan penipuan dari cara-cara platform ini beroperasi.
Antara lain dugaan manipulasi laporan proyek tani, membuat proyek investasi fiktif, serta mempersulit withdrawal atau penarikan dana investasi lender pada proyek yang telah selesai.
Sumber Bisnis, edit koranbumn