PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI kembali ditunjuk pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Sebelumya Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua. Penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 terbagi menjadi 3 periode, yakni Juli, Agustus, dan September 2021.
Para pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima uang sejumlah Rp1,2 juta yang disalurkan kepada 3 juta pelaku UKM yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai dengan kriteria.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (kemenkop) melalui akun Instagram resminya mengumumkan jadwal pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. Bantuan dana hibah tersebut akan disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli, 1 juta pada periode Agustus, dan 500 ribu pada September 2021.
Adapun, total anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah untuk banpres tahap kedua ini mencapai Rp3,6 triliun.
Berikut cara mengecek BPUM tahap 2 melalui BNI:
1. Login banpresbpum.id.
2. Lalu masukkan nomor KTP
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Jika sudah terdaftar maka, penerima bisa langsung mendatangi kantor BNI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yang akan di transfer ke rekening penerima.
Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta E- form BNI sebagai berikut:
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BNI.
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan ini maka bisa langsung mendaftar ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah setempat.
Berikut syarat daftar BLT UMKM:
a. WNI
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Memiliki usaha mikro
d. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
f. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Sumber Bisnis, edit koranbumn